Yusril: RPP Tugas TNI Masih Tahap Perumusan Internal

3 hours ago 1

PEMERINTAH menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia atau RPP Tugas TNI belum memasuki tahap final dan masih berada dalam proses awal perumusan di internal kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dokumen yang beredar di publik saat ini belum dapat disebut sebagai RPP yang siap ditandatangani presiden.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Apa yang ada barulah draf awal yang disusun Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan, dan masih dalam taraf perumusan serta diskusi antara kedua lembaga ini,” kata Yusril kepada Tempo, Ahad, 26 Februari 2026.

Menurut Yusril, proses pembentukan RPP masih panjang. Draf awal tersebut harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum dimatangkan. Setelah itu, penyusunan juga harus dilengkapi dengan naskah akademik dan diajukan izin prakarsanya ke Sekretariat Negara. 

Yusril mengklaim pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah yang selaras dengan ketentuan undang-undang. “Pemerintah akan menyusun PP yang sejalan dengan undang-undang yang hendak dijalankan. PP yang disusun tidak akan menabrak undang-undang, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar dia. 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan RPP Tugas TNI hingga kini masih dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut dari undang-undang TNI. “Belum merupakan dokumen final maupun belum ditetapkan,” kata dia, Ahad. 

Sebelumnya, beredar RPP Tugas TNI di tengah proses uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dokumen bertanggal 9 April 2026 memuat 144 pasal sebagai turunan dari sejumlah pasal UU TNI. Sejumlah pasal terlihat sudah melalui pembahasan oleh panitia antar-kementerian. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai sejumlah ketentuan dalam draf RPP tersebut bermasalah. Koalisi mencermati beberapa pasal, antara lain Pasal 9 ayat (3) huruf g dan huruf h yang mengatur operasi bantuan yustisial serta operasi non-tempur. Pasal 1 angka 8 mengenai definisi operasi non-tempur. 

Pasal 33, Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 41 yang berkaitan dengan peran TNI dalam membantu pemerintah daerah dan menjaga stabilitas keamanan. Selain itu, koalisi juga menyoroti ketentuan terkait pertahanan siber dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sejumlah lembaga lain.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |