Liputan6.com, Jakarta - Puasa di bulan Ramadhan, mewajibkan umat Muslim untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, meskipun puasa merupakan suatu kewajiban, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa di siang hari atau bahkan berbuka lebih awal.
Pertanyaan mengenai siapa saja yang diperbolehkan membatalkan atau berbuka puasa menjadi penting, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan atau berada dalam suatu kondisi yang membuatnya merasa cukup berat untuk menjalaninya.
Syariat Islam memberikan kelonggaran bagi beberapa golongan yang dalam keadaan tertentu boleh membatalkan puasanya atau berbuka di siang hari tanpa mendapatkan dosa.
Namun, meskipun diperbolehkan berbuka, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan di waktu lain atau membayar fidyah sebagai bentuk pengganti jika tidak mampu berpuasa di kemudian hari.
Dilansir dari laman NU Online, adapun 6 golongan orang yang diperbolehkan berbuka puasa di siang hari adalah sebagai berikut.
Saksikan Video Pilihan ini:
Menyadap Nipah di Segara Anakan Cilacap, Tempat Buaya Muara Bersarang
Golongan Orang yang Boleh Berbuka di Siang Hari
Makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa, mesti diatur ketika kita memasuki bulan Ramadhan. Pasalnya semua yang dibolehkan siang dan malam di luar bulan Ramadhan, bisa jadi sebagiannya dilarang di siang hari di bulan Ramadhan. Larangan ini berlaku bagi mereka yang muslim, baligh, dan mampu untuk menahan ketentuan puasa.
Meskipun demikian, ada orang-orang yang masuk dalam pengecualian. Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja. Mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.
يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Artinya: "Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])."
Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
4 Konsekuensi Batal Puasa
Agama memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. Konsekuensi buka puasa terbagi atas empat jenis:
Pertama, buka puasa di siang Ramadan yang mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini berlaku bagi dua orang, pertama adalah orang yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan orang lain seperti orang yang berbuka puasa demi menyelamatkan nyawa orang lain atau makhluk hidup lainnya, atau seperti ibu hamil dan ibu menyusui yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya.
Kedua, adalah orang yang berbuka puasa lalu menunda qadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Padahal ia sempat mengqadhanya. Kedua, buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha, tanpa wajib fidyah. Hal ini berlaku bagi banyak oran, yaitu mereka yang pingsan, orang lupa niat puasa di malam harinya, mereka yang memang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur.
Ketiga, buka puasa di siang Ramadan yang mengharuskan fidyah, tanpa wajib qadha. Hal ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tidak pernah akan sanggup lagi berpuasa hingga kapan pun.
Keempat, buka puasa di siang Ramadhan yang tidak mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini berlaku bagi mereka yang hilang ingatan, yaitu gila (maaf). Termasuk dalam kriteria keempat ini adalah anak kecil yang belum baligh dan orang kafir asli sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja. Wallahu a’lam.