Liputan6.com, Jakarta - Lebaran Idul Adha merupakan salah satu peringatan dan perayaan besar dalam Islam. Di antara amalan utama yang disunnahkan pada waktu tersebut adalah menyembelih hewan kurban.
Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban secara tunai. Harga hewan kurban yang terus meningkat membuat sebagian orang mencari alternatif pembayaran yang lebih ringan.
Salah satu pilihan yang kini mulai banyak dipertimbangkan adalah membeli hewan kurban dengan sistem cicilan atau kredit. Cara ini dinilai lebih mudah, terutama bagi mereka yang ingin berkurban tetapi belum memiliki dana cukup.
Sebagaimana Islam sangat memperhatikan aspek muamalah atau interaksi sosial dan ekonomi. Transaksi jual beli pun diatur dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Lantas, apakah membeli hewan qurban dengan cara dicicil dibenarkan dalam syariat? Bagaimana pandangan para ulama serta landasan fikih terhadap bentuk transaksi seperti ini? Berikut penjelasannya mengutip dari laman darunnajah.com, pada Sabtu (24/5).
Saksikan Video Pilihan ini:
Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan
Mengenal Jenis Transaksi Jual Beli dalam Islam
Islam mengatur secara khusus soal muamalah atau interaksi sosial dalam masyarakat, salah satunya jual beli. Ada bermacam-macam bentuk transaksi jual beli dilihat dari berbagai jenis. Dari jenis waktu dan cara pembayarannya, jual beli dibagi menjadi 2; yaitu kontan/tunai dan kredit/non tunai.
Jual beli dengan cara selain kontan/tunai biasa dipilih untuk meringankan dan memudahkan pembayaran. Jadi, bagaimana hukum jual beli kredit/non tunai tersebut? Ini yang menjadi kunci dalam menjawab boleh atau tidaknya mencicil atau menkredit hewan qurban.
Dalam hukum Islam, ada 3 jenis jual beli kredit/non tunai; pembayaran di belakang (ajil), pembayaran dikredit atau dicicil (taqsith) dan pembayaran cicilan dengan uang muka/DP (‘urban).
Hukum Jual Beli Hewan Kurban dengan Dicicil
Para ulama dari empat mazhab menyepakati bolehnya penjualan suatu komoditas dengan cara kredit/nontunai tanpa membedakan apakah komoditas tersebut berupa hewan qurban atau lainnya.
Ulama kontemporer mazhab Imam Syafi’i Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan bahwa jual beli dengan cicilan itu sah dan tidak terlarang, dengan syarat penjual tidak menyebutkan dua harga dalam ucapan akad.
Maksud dari “dua harga dalam ucapan akad” adalah penjual tidak boleh mengambil harga tambahan di luar harga cicilan yang disepakati. Misalnya, jika pembayaran melewati batas waktu yang ditetapkan, maka pembeli diharuskan membayar sejumlah denda.
Sementara itu, membedakan antara harga jual tunai dan non tunai hukumnya boleh. Ulama mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menjelaskan jika seorang penjual berkata kepada pembeli bahwa ia menjual barang seharga 1000 dirham secara tunai dan seharga 2000 dirham jika dicicil, maka akad jual beli tersebut sah.
International Islamic Fiqh Academy (Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Dauli), sebuah lembaga kajian fikih di bawah Organisasi Kerja sama Islam (OKI), dalam salah satu sesi konferensinya pada tahun 1992 telah menetapkan bolehnya jual beli secara cicilan meskipun harga cicilan lebih mahal daripada harga kontan/tunai.
Kesimpulannya adalah jual beli dengan sistem cicilan/kredit diperbolehkan, termasuk jual beli hewan qurban, baik dengan harga yang sama dengan harga tunai maupun lebih mahal dari itu, dengan syarat tidak ada bunga/denda keterlambatan bagi pembeli. Zaman yang semakin majun memberi banyak kemudahan dalam beribadah.