TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons ihwal dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di kementeriannya. Ia mengatakan bahwa setiap pejabat di Kementerian PU dan berbagai instansi lainnya selalu diawasi oleh Tuhan dalam melakukan suatu tindakan.
"Saya kemarin sudah berkali-kali bicarakan bahwa ya terutama insan PU. Tiap detik itu menghadirkan Tuhan di hatinya. Enggak ada lagi yang bisa mengawasi kecuali Tuhan, bukan KPK, bukan Jaksa, bukan Polisi," kata Dody pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kendati demikian, ia mengaku telah menerima laporan adanya dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di Kementerian PU. Dody juga telah menyuruh Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk menindaklanjuti laporan gratifikasi tersebut. "Belum terima laporan lebih lanjutnya dari Pak Irjen," ucap dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dody Hanggodo mengatakan bahwa saat ini kementeriannya juga sedang memproses laporan praktik gratifikasi yang terjadi di Kementerian PU. Namun, Dody enggan membeberkan identitas pejabat yang melakukan gratifikasi tersebut.
"Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian untuk tindaklanjut secara pidananya," kata Dody.
Ia juga enggan berspekulasi terhadap potensi pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi ini menuju ranah pidana. Dody hanya ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah ihwal persoalan tersebut. "Maksudnya gini, per posisi detik ini kami semua masih berbaik sangka. Jadi biar kemudian nanti proses itu bergulir terus," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengendus adanya praktik gratifikasi yang terjadi di Kementerian PU. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peristiwa tersebut berdasarkan laporan investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU kepada lembaga antirasuah.
"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ia mengatakan lembaganya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PU ihwal laporan gratifikasi tersebut. Kerja sama ini, menurut Budi, untuk menganalisis hasil temuan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian PU.
"KPK terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi," kata dia.