Gaji Hakim Bakal Naik hingga 280 Persen, Intip Rinciannya

15 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - han Kabar gembira bagi para hakim di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji hakim secara signifikan. Pengumuman yang disampaikan pada 12 Juni 2025 ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara di bidang peradilan. Kenaikan gaji hakim ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta integritas para hakim di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para hakim. Selain itu, kenaikan gaji hakim juga diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia. Sudah 18 tahun lamanya gaji hakim tidak mengalami penyesuaian, sehingga kenaikan ini menjadi momentum penting.

Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah juga berencana untuk memperbaiki fasilitas perumahan bagi hakim yang masih berstatus kontrak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim secara menyeluruh. Lalu, berapa besar kenaikan gaji hakim? 

Dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Profesi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara memiliki golongan yang terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.

Kebijakan tentang gaji hakim terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.

Saat ini, profesi hakim dengan gaji paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Kemudian, gaji tertinggi hakim yaitu golongan IV/e yang telah mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.

Gaji Hakim Sebelum dan Setelah Naik 280 Persen

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi kenaikan gaji hakim golongan paling junior (III/a dengan masa kerja nol tahun), yang saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Jika mengalami kenaikan hingga 280 persen, maka gaji barunya akan menjadi:

Rp2.785.700 x 2,8 = Rp 7.799.960

Artinya, hakim pemula yang sebelumnya hanya menerima gaji pokok di bawah Rp3 juta, kini bisa membawa pulang gaji pokok di atas Rp7 juta per bulan.

Sementara itu, hakim golongan tertinggi (IV/e dengan masa kerja 32 tahun) sebelumnya menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200. Jika kenaikannya juga mengikuti tren maksimal, maka:

Rp6.373.200 x 2,8 = Rp17.844.960

Namun, perlu dicatat bahwa besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing hakim.

Gaji Hakim Saat Ini Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024

Kebijakan terbaru soal gaji hakim sebelumnya diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berikut gambaran gaji hakim sesuai peraturan tersebut:

Gaji Hakim Golongan III/a-d:

Masa kerja <1 tahun: Rp2.785.700 – Rp3.154.400

Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.964.400 – Rp3.356.200

Masa kerja 15–16 tahun: Rp3.570.100 – Rp4.042.500

Masa kerja 31–32 tahun: Rp4.575.200 – Rp5.180.700

Gaji Hakim Golongan IV/a-e:

Masa kerja <1 tahun: Rp3.287.800 – Rp3.880.400

Masa kerja 9–10 tahun: Rp3.839.200 – Rp4.531.200

Masa kerja 21–22 tahun: Rp4.624.300 – Rp5.457.800

Masa kerja 31–32 tahun: Rp5.399.900 – Rp6.373.200

Dengan kebijakan baru, gaji hakim akan menyesuaikan dengan kenaikan signifikan sesuai perintah langsung Presiden.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |