Alasan Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang dijadikan tersangka dalam aksi demo 27 Tahun Tragedi Trisakti di depan Balai Kota Jakarta yang ricuh. Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu dengan mempertimbangkan kondisi akademik belasan mahasiswa itu.

“Yang bersangkutan kan masih kuliah, terus ada yang mau ujian juga. Jadi, penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan untuk masa depan mereka,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak saat dihubungi Tempo pada Jumat, 30 Mei 2025.

Selama masa penangguhan penahanan, para mahasiswa Trisakti itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis. Mereka dijamin oleh orang tua serta kuasa hukumnya untuk tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, kata Reonald, mereka juga telah menyetujui kesepakatan untuk tidak berupaya menghilangkan barang bukti. “Intinya, mereka sepakat mendukung penyidikan dan tetap mengikuti aturan hukumnya,” kata dia.

Adapun, lima belas mahasiswa Trisakti itu telah dipulangkan sejak Selasa petang, 27 Mei 2025 lalu. Mereka keluar dari Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi orang tua atau walinya masing-masing. Reonald mengatakan masih tersisa satu mahasiswa lagi yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap satu mahasiswa Trisakti itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. “Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Ahad, 15 Mei 2025.

Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |