WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menulis surat kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan masyarakat sipil pada 5 April 2026. Surat tersebut dibacakan Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad seusai menghadiri sidang judicial review Undang-Undang TNI di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 April 2026.
Dalam surat itu, Andrie menyatakan kepada hakim MK bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas. Andrie menegaskan, penanganan kasus ini menjadi tanggung jawab negara agar kasus serupa tidak terulang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, hal yang paling penting buat dia adalah siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.“Saya berkeberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya! Jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar Andrie Yunus lewat surat yang ditulis tangan.
Menurut Andrie, selama ini peradilan militer diduga justru menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM. Padahal konstitusi telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. “Karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar TNI menyatakan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, proses pelimpahan berkas rampung dilakukan oleh penyidik kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026.
"Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," kayta Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa 7 April 2026.
Dia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Tersangka yang dilimpahkan ada 4 dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti," ujar Aulia.
Aulia mengklaim, pelimpahan berkas ini merupakan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. "Serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucapnya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyatakan empat pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ia menyebut keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Menurut Yusri, petugas telah menahan keempat tersangka di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)