Apakah Berpergian Siang Hari Boleh Berbuka Puasa, Apa Syaratnya?

12 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan memiliki keringanan bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh (musafir). Namun, bagaimana jika seseorang baru memulai perjalanannya di siang hari? Apakah tetap boleh berbuka atau harus menyempurnakan puasanya?

Pengasuh LPD Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seorang musafir diperbolehkan berbuka puasa. Salah satunya adalah keadaan saat fajar terbit.

Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang jamaah yang bertanya mengenai hukum berbuka puasa bagi musafir yang baru berangkat di siang hari. Jika seseorang bepergian lebih dari 80 km, apakah tetap boleh berbuka jika perjalanan dimulai setelah fajar?

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @albahjah-tv, Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang masih berada di rumah saat fajar tiba wajib berpuasa.

Menurutnya, seseorang yang ingin mengambil rukhshah (keringanan) untuk berbuka sebagai musafir harus sudah keluar dari kampungnya sebelum fajar terbit. Jika saat fajar masih berada di rumah, maka puasanya telah menjadi kewajiban yang harus disempurnakan.

Jika seseorang berangkat pukul 08.00 pagi, maka ia sudah terikat dengan kewajiban puasa sejak fajar. Sehingga, perjalanan yang dilakukan setelahnya tidak mengubah status puasanya. Ia harus menyempurnakan puasanya sampai maghrib.

Simak Video Pilihan Ini:

Bupati Banjarnegara: Kadesnya Saja Mobilnya Rubicon

Promosi 1

Tak Boleh Berbuka jika Syarat Tak Terpenuhi

Islam tidak memperbolehkan seseorang berbuka sebelum memenuhi syarat sebagai musafir. Jika sejak pagi masih berada di rumah, maka ia belum masuk kategori musafir saat fajar tiba, sehingga puasanya tetap wajib.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Fa man syahida minkumu syahra falyashumhu

"Barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang masih berada di tempat tinggalnya saat fajar di bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa meskipun perjalanan terasa berat, seseorang tetap wajib menyempurnakan puasanya jika ia baru memulai perjalanan setelah fajar.

Sebagai contoh, jika seseorang bepergian dengan membawa barang berat atau berjalan kaki dalam kondisi sulit, ia tetap harus menyempurnakan puasanya. Puasa baru boleh dibatalkan jika memang dalam perjalanan itu ia benar-benar tidak mampu lagi bertahan.

Jika dalam perjalanan seseorang merasa sangat lemah, hampir pingsan, atau tidak mampu melanjutkan puasa, maka ia boleh berbuka. Namun, ini bukan karena statusnya sebagai musafir, melainkan karena ketidakmampuannya menahan puasa.

Keringanan dalam Berpuasa

Dalam Islam, ada keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan ekstrem saat berpuasa. Misalnya, seorang pekerja berat yang benar-benar merasa lemas di tengah pekerjaannya boleh berbuka.

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

Wa ‘alallażîna yuṭîqụnahụ fidyatun ṭa‘āmu miskîn

"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Pekerja berat atau musafir hanya boleh berbuka jika benar-benar dalam keadaan tidak mampu lagi bertahan.

Misalnya, seorang tukang bangunan yang merasa tubuhnya sangat lemah dan berisiko jatuh dari ketinggian boleh berbuka. Namun, jika sejak pagi ia masih merasa kuat, maka ia tidak boleh berbuka hanya karena mengira nanti siang akan lemah.

Dalam hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mendahului takdir Allah. Jika di pagi hari ia masih sehat dan mampu, maka ia harus tetap berpuasa. Jika di tengah hari ia benar-benar tidak mampu, barulah ia boleh berbuka.

Islam mengajarkan bahwa setiap ibadah memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi. Berbuka puasa tanpa sebab yang jelas tidak diperbolehkan.

Jika seseorang memiliki rencana perjalanan jauh, dan ingin mendapatkan keringanan berbuka sebagai musafir, maka ia harus berangkat sebelum fajar tiba. Jika tidak, maka ia tetap wajib berpuasa.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan tidak sembarangan dalam mengambil keringanan yang telah ditetapkan syariat.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |