Bagaimana Dasar Hukum Penggunaan Ijazah dalam Hubungan Kerja

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan ijazah ketika melamar pekerjaan lazim sekali ditemui. Bahkan beberapa perusahaan menahan ijazah milik karyawannya sebagai bagian dari perjanjian kerja.

Menurut pakar hukum ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati, tidak ada dasar hukum yang dimiliki oleh perusahaan untuk menjadikan ijazah sebagai syarat pendaftaran kerja, apalagi menahan ijazah tersebut. "Tidak ada faedahnya juga (penggunaan ijazah) dalam konteks pendaftaran kerja dan hubungan kerja," kata dia kepada Tempo, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini memang belum ada aturan hukum positif yang melarang tegas penggunaan maupun penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Celah hukum ini yang kemudian dimanfaatkan oleh banyak perusahaan. "Dapat berujung pada hubungan-hubungan kerja yang eksploitatif" ujar Nabiyla. 

Nabiyla menilai, perusahaan memang tidak dilarang untuk menjalin kesepakatan terkait penahanan ijazah lewat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun hal tersebut dinilai kurang etis karena ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja. 

Penahanan ijazah tidak seharusnya dijadikan cara perusahaan mengatasi perselisihan dengan pekerjanya, seperti adanya pelanggaran kerja hingga utang pekerja. "Karena sudah ada mekanisme-mekanisme yang disediakan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan," tutur Nabiyla. 

Kekosongan hukum mengenai penggunaan ijazah dalam hubungan kerja juga menjadi perhatian pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru-baru ini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut menjadi siasat pemerintah untuk mengatasi persoalan penahanan ijazah yang jamak terjadi. "Daripada kosong, kan enggak bagus. Masa negara membiarkan praktik kejahatan ini," ujarnya ketika ditemui Tempo di Kantor Kemnaker pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kasus penahanan ijazah diketahui mulai ramai diperbincangkan belakangan ini. Hal ini bermula ketika seorang karyawan CV Sentoso Seal mengadu ke Dinas Wakil Wali Kota Surabaya bahwa ijazah SMA miliknya ditahan selama tiga bulan. 

Pemilik perusahaan tersebut, Jan Hwa Diana, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah. "Status yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Suryono pada Kamis malam, 22 Mei 2025.

Hanaa Septiana ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini 

Pilihan Editor: Mengapa Grup Fantasi Sedarah Punya Puluhan Ribu Pengikut 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |