Bawa Uang Rp 100 Juta dari dan ke LN Tanpa Lapor Didenda 10 Persen

2 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Batam, L, mengeluh karena mendapatkan perlakuan kurang humanis dari petugas Bea Cukai saat kedapatan membawa uang tunai senilai lebih dari Rp100 juta ketika datang dari Singapura.

Rupanya L tidak melapor membawa uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp 100 juta, sehingga diminta petugas membayar sanksi 10 persen dari nilai uang yang dibawanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menjelaskan semua yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta ke atas, dari luar negeri maupun akan ke luar negeri, wajib melapor ke petugas Bea Cukai jika tidak mau kena sanksi administrasi sebesar 10 persen.

“Apabila penumpang tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia di Batam, Selasa, 22 April 2025, seperti dikutip Antara.

Evi mengatakan ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018. Penjelasan Evi disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait keluhan seorang warga Batam L. 53 tahun, yang mengaku mendapatkan perlakuan kurang humanis dari petugas Bea Cukai saat kedapatan membawa uang tunai melebihi Rp100 juta dari Singapura.

Evi menyebut, terkait insiden tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi secara langsung dan menyampaikan permintaan maaf kepada L beserta keluarga atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Harbour Bay.

Peristiwa ini terjadi Sabtu, 19 April 2025, pukul 16.30 WIB, ketika petugas Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7.

Petugas mencurigai barang bawaan milik salah satu penumpang warga negara Indonesia berinisial L, berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray.

“Pada tas tangan barang bawaannya kedapatan adanya uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Namun tidak ada pemberitahuan (costums declaration) kepada petugas Bea Cukai atas uang tunai yang dibawa oleh penumpang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dibawa ke ruangan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan penghitungan atas uang tunai yang dibawa penumpang tersebut, diketahui terdapat uang kertas asing pecahan dolar Singapura sebanyak 17 ribu atau setara dengan Rp 213 juta rupiah lebih.

"Sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang tersebut,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, petugas Bea Cukai dan penumpang tersebut beserta barang bukti uang tunai itu dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan guna mencegah keramaian antrean pada pemeriksaan mesin x-ray di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Atas pembawaan uang tunai yang tidak diberitahukan tersebut, diterbitkan surat pengenaan sanksi administrasi (SPSA) senilai Rp21.910.000 dan penumpang tersebut mengerti kesalahan serta bersedia membayar sanksi.

“Kejadian ini tentunya menjadi pembelajaran bagi kami berkaitan dengan SOP petugas dalam melayani pengguna jasa. Terhadap petugas yang bersangkutan juga sudah kami berikan pembinaan,” kata Evi.

Evi mengatakan atas nama Bea Cukai Batam menyampaikan terima kasih terhadap penumpang L yang sudah bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke depannya tentu kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” ujar Evi.

Terpisah, Tono, anak dari penumpang L berharap petugas pelayan publik dapat lebih humanis lagi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Tono mengaku keluarganya tidak mengetahui adanya aturan wajib lapor jika membawa uang melebihi nilai Rp100 juta, karena saat berangkat pihaknya tidak mendapat permasalahan itu. Namun sekembalinya dari Singapura uang tunai tersebut menjadi persoalan.

“Kami berobat ke Singapura, kami rombongan enam orang dewasa dan dua anak-anak. Uang itu untuk biaya selama pengobatan, karena kesalahan kami tidak janji dengan dokternya, sehingga tidak jadi berobat, balik lagi ke Indonesia,” kata Tono.

Tono mengaku, ini merupakan pengalaman pertamanya ke luar negeri membawa uang senilai lebih dari Rp100 juta tersebut, yang akan dipakai untuk biaya hidup selama pengobatan.

“Dari sisi kemanusiaan seharusnya bisa dianggap ini sebagai pembelajaran untuk kami,” kata Tono.

Bunyi Peraturan Menteri Soal Uang Tunai yang Dibawa

Dalam Peraturan Menkeu Nomor 100 tahun 2018 tentang pembawaan Uang Tunai ke atau dari Luar Negeri, Pasal 3 diatur bahwa pembawaan uang tunai paling sedikit Rp l00 juta, harus diberitahukan ke petugas Bea Cukai secara tertulis.

Pembawaan uang tunai ke atau dari luar negeri dibatasi senilai Rp 1 miliar kecuali korporasi atau perorangan atas nama korporasi dengan ebawa persetujuan dari Bank Indonesia (Pasal 3 ayat 6).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |