Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, Dituntut 12 Tahun Penjara

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Selain itu, Heru dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa merincikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap hakim PN Surabaya itu. Ia dinilai tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Heru disebut telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif atau Mahkamah Agung. Ia juga dinilai tidak kooperatif maupun mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Tuntutan jaksa terhadap Heru Hanindyo lebih tinggi ketimbang tuntutan untuk hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Ketiganya merupakan majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, . 

Erintuah dan Mangapul sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun, serta denda Rp 750 juta subsidair kurungan 6 bulan. Menurut Jaksa, tuntutan mereka lebih rendah lantaran keduanya bersikap kooperatif dan mengembalikan uang suap hakim dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul dituntut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Mengapa Fasilitas Kesehatan Rawan Kekerasan Seksual

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |