Bea Cukai Pernah Periksa Tersangka KPK Siman Bahar

3 hours ago 3

TERSANGKA kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, ramai diberitakan meninggal pada awal April 2026. Direktur Utama PT Loco Montrado itu juga disebut memiliki perkara kepabeanan yang diusut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak menangani perkara atas nama saudara SB,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu, Budi Prasetiyo, saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 16 April 2026.

Meski demikian, Budi menjelaskan Siman Bahar pernah diperiksa sebagai saksi oleh Bea Cukai pada 2023. “Dalam kapasitasnya sebagai direksi pada perusahaan yang terafiliasi dengan PT IKS, dalam perkara kepabeanan PT IKS dengan tersangka berinisial H,” ujar Budi. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Inisial H merujuk pada Hitho alias Parmin Taslim. Ia diadili sebagai Head Accounting PT Indo Karya Sukses (IKS).

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 15 Oktober 2024 menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 103 huruf b Undang-Undang tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan dapat dipidana.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Hitho. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Hitho sebagai Head Accounting PT IKS bertanggung jawab mengelola pencatatan jumlah emas batangan impor, nilai impor emas batangan, jumlah perhiasan emas yang diekspor, serta nilai ekspor perhiasan emas di perusahaan tersebut.

PT Indo Karya Sukses menjalin perjanjian kerja sama dengan YLG Bullion Singapore, Pte. Ltd. pada periode 2017–2021. Dalam perjanjian tersebut, PT IKS menerima jasa pengolahan berupa impor emas batangan dari YLG Bullion Singapore. Emas batangan tersebut kemudian diolah menjadi perhiasan emas untuk diekspor kembali sesuai work order dari perusahaan tersebut.

Hitho kemudian membuat catatan stock movement di laptopnya agar saldo dan posisi emas batangan impor PT IKS dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berkaitan dengan penggunaan skema pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor emas batangan.

Ditjeen Bea Cukai bersama Ditjen Pajak melakukan audit terhadap PT Indo Karya Sukses pada periode 1 Juli 2019 hingga 30 Juni 2021. Tim audit meminta catatan persediaan stock movementkepada Hitho.

Tim audit menemukan perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dalam stock movement dan Daftar Pergerakan Bahan Emas dan Deposit 2019 sebagai data internal perusahaan. Daftar tersebut dinilai sebagai data sebenarnya yang seharusnya dilaporkan importir dan telah sesuai dengan hasil uji data dalam aplikasi CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) Bea Cukai.

Berdasarkan perhitungan periode 2017 (sejak impor pertama PT IKS) hingga Juni 2019, jumlah impor emas batangan sesuai PIB menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) tercatat sebesar 10.404 kilogram. Setelah dikurangi ekspor perhiasan emas ke YLG Bullion Singapore sesuai PEB sebesar 6.814,0495 kilogram, ditemukan selisih 3,58 kilogram emas batangan yang seolah-olah telah diproduksi dan diekspor untuk memenuhi syarat SKB, padahal tidak.

Akibat manipulasi data dan penggunaan SKB yang tidak sah tersebut, jaksa menilai PT IKS tidak membayar kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang seharusnya dipungut negara. Berdasarkan perhitungan atas 53 dokumen PIB pada periode 2017–2019, kerugian pendapatan negara mencapai Rp 51.173.045.992.

Pilihan Editor: Profil Siman Bahar, Tersangka KPK yang Meninggal di Cina

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |