BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menolak Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026 tentang pemberlakuan tarif sewa ruangan, gedung, dan area terbuka di lingkungan kampus.
Dalam unggahan akun Instagram @bemui_official, BEM UI menyoroti ketentuan tarif sewa yang disebut mencapai Rp100 juta per hari untuk pengguna eksternal dan Rp50 juta per hari untuk pengguna internal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Albani Ilmi mengatakan mahasiswa keberatan jika harus membayar lagi untuk menggunakan fasilitas kampus. Menurut dia, mahasiswa sudah menanggung biaya melalui uang kuliah tunggal (UKT).
“Kalau dari BEM, kami menolak. Kami sudah bayar UKT yang nilainya juga tinggi. Seharusnya fasilitas kampus bisa digunakan tanpa biaya tambahan,” kata Albani saat dikonfirmasi, Jumat malam, 17 April 2026.
Albani menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan kegiatan mahasiswa. Ia menyebut penggunaan ruang kampus menjadi rumit karena adanya beban biaya tambahan.
“Kegiatan yang mau kita lakukan jadi harus bayar lagi. Itu kan sama saja,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI angkatan 2024 itu juga mengkritik model pendanaan kampus sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Menurut dia, kampus mencari pemasukan dengan menyewakan fasilitas.
Padahal, kata Albani, mahasiswa memiliki hak menggunakan fasilitas kampus cukup dengan koordinasi agar tidak terjadi benturan jadwal.
“Kalau sampai disewakan ke mahasiswa, itu sudah berlebihan. Bahkan bisa mencabut hak kami,” ucapnya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan kategori kegiatan yang dibebaskan dari biaya. Menurut dia, hanya kegiatan keilmuan yang disebut tidak dikenakan tarif, tetapi definisinya dinilai belum tegas.
“Misalnya diskusi publik dengan LSM atau tokoh, apakah itu termasuk keilmuan atau tidak, itu masih abu-abu,” kata Albani.
Albani menilai persoalan ini tak lepas dari kebijakan PTN-BH yang mendorong kampus mencari sumber pendanaan mandiri. Namun, ia mengkritik cara tersebut karena dinilai membebani mahasiswa.
“Modelnya seperti menyewakan aset, bukan mencari sumber pendanaan yang produktif,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kebijakan anggaran pendidikan yang dinilai membuat subsidi ke perguruan tinggi berkurang, sehingga kampus mencari alternatif pemasukan.
Di sisi lain, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan informasi yang beredar di media sosial tidak utuh.
Menurut dia, unggahan tersebut mengabaikan ketentuan pembebasan biaya bagi sivitas akademika.
“Informasi itu tidak lengkap karena tidak mencantumkan klausul pembebasan biaya untuk sivitas akademika,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, dalam pedoman tarif yang menjadi bagian dari SK tersebut, pengguna internal seperti mahasiswa dan dosen tidak dikenakan biaya untuk kegiatan akademik.
Kegiatan yang dimaksud meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sepanjang tidak bersifat komersial serta tidak melibatkan sponsor.
“Mahasiswa tetap bisa menggunakan fasilitas tanpa biaya selama kegiatannya non-komersial. Tarif baru dikenakan jika kegiatan bersifat komersial, melibatkan sponsor, atau menjual tiket,” ujar Erwin.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3922271/original/043865300_1643824060-Ilustrasi_bulan_Rajab_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
