Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kewajiban seorang muslim yang ditunaikan setiap tahun adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan muslim dengan pada Ramadhan dan Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok. Jika makanan sehari-harinya adalah nasi, maka zakat yang dikeluarkan bisa berupa beras 2,5 kg atau 3,5 liter.
Zakat fitrah disalurkan kepada orang yang berhak (mustahik). Ada delapan golongan muslim yang termasuk mustahik, yaitu fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Hukum zakat fitrah dikeluarkan pada awal Ramadhan adalah mubah. Sedangkan, wajibnya dikeluarkan pada malam 1 Syawal. Adapun yang lebih utama dikeluarkan pagi hari sebelum sholat Idul Fitri.
Pertanyaannya, bagaimana jika zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Idul Fitri? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Murahnya Harga Susu Kambing Segar untuk Menangkal Corona Covid-19 di Cilacap
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Buya Yahya mengatakan, dalam mazhab Syafi’i zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan. “Sebab, salah satu syaratnya sudah didapat, yaitu masuk ke Ramadhan, biarpun belum tentu dia wajib mengeluarkan zakat, bisa saja pertengahan Ramadhan mati," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Ahad (30/3/2025).
Kebolehan membayar zakat dari awal Ramadhan hanyalah hukum pelaksanaan membayar zakat fitrahnya, tidak mengubah hukum zakat fitrahnya. Artinya, zakat fitrah tetap wajib.
"Boleh mengeluarkan dari awal Ramadhan dan jatuhnya melaksanakan kewajiban (membayar zakat) tadi tetap. Ini masalah hukum melaksanakan, hukum (zakat fitrah)-nya sudah jelas wajib," ujar Buya Yahya.
Kemudian ada pelaksanaan membayar zakat fitrah yang dihukumi sunnah, yaitu pada waktu pagi tepat sebelum melaksanakan sholat Idulfitri.
"Karena waktu itulah waktu yang mendesak, seorang muslim fakir di hari raya, mereka menanti-nanti rezeki yang diberikan kepadanya, sehingga ada jaminan di hari itu keluarganya bisa bersenang-senang dengan pemberian zakat fitrah tersebut," tutur Buya Yahya.
Hukum Bayar Zakat Fitrah setelah Sholat Idul Fitri
Buya Yahya mengatakan, jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Idulfitri, maka hukumnya makruh. "Tapi tetap wajib mengeluarkan sampai terbenam matahari," ungkap Buya Yahya.
Terakhir Buya Yahya menjelaskan pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah yang dihukum haram, artinya jika seseorang membayar zakat fitrah pada waktu tersebut maka ia berdosa. Yaitu orang yang terlambat membayar zakat fitrah hingga melewati waktu Maghrib pada hari Idulfitiri alias sudah memasuki 2 Syawal.
"Kalau sudah terlambat, haram. Tapi tetap wajib mengqodho. Seperti orang belum melaksanakan sholat Ashar sampai waktu Maghrib. Dosa dia mengakhirkan sholat, tapi tetap wajib dibayar sholatnya," pungkas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.