Cara Cek Status Penerima PIP, Awas Penipuan dan Pastikan Dana Cair

1 week ago 17

Liputan6.com, Jakarta- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan akses pendidikan merata bagi seluruh anak di Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuan utamanya adalah mencegah angka putus sekolah dan memastikan setiap anak usia sekolah dapat menuntaskan jenjang pendidikannya. Dana PIP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan esensial seperti perlengkapan sekolah, seragam, buku, alat tulis, biaya transportasi, hingga menunjang kegiatan praktik atau les tambahan.

Penyaluran dana PIP ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Untuk mengetahui status penerimaan, situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id menjadi portal utama yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kriteria Penerima PIP

PIP adalah program strategis pemerintah yang berfokus pada keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan, sehingga siswa dapat fokus belajar tanpa terhambat masalah finansial.

Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun, dengan prioritas tertentu pada setiap tahapannya. Termin 1 (Februari-April) biasanya menyasar siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei-September) menjangkau siswa yang belum menerima bantuan sebelumnya, sementara Termin 3 (Oktober-Desember) diperuntukkan bagi penerima baru atau pengajuan tambahan.

  • Kriteria Penerima PIP:
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin (terdaftar di DTKS).
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana.
  • Anak putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.
  • Anak panti asuhan atau di daerah konflik.
  • Anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
  • Siswa dengan lebih dari tiga saudara kandung serumah.
  • Siswa yang mengikuti pendidikan nonformal atau kursus.

Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun, siswa SMP/sederajat Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/sederajat antara Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran ini biasanya separuh dari jumlah penuh.

Panduan Cek Penerima PIP Melalui pip.kemendikdasmen.go.id

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id menjadi sarana utama. Pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri dari perangkat apapun yang terhubung internet.

Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) dan mengakses alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Pastikan Anda mengunjungi situs yang benar, karena beberapa situs lain yang tidak valid seringkali muncul dan dapat menyesatkan. Setelah halaman utama terbuka, cari menu atau kolom bertuliskan "Cari Penerima PIP" atau "Cek Penerima PIP" untuk melanjutkan proses.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan data diri yang relevan. Data yang dibutuhkan biasanya meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Beberapa sumber juga menyebutkan kemungkinan perlu memasukkan nama lengkap, nama ibu kandung, atau tanggal lahir. Setelah itu, jawab soal penjumlahan atau pengurangan sederhana (captcha) untuk verifikasi, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP" atau "Cari". Sistem akan menampilkan status penerimaan dan informasi pencairan dana jika Anda terdaftar.

Penting untuk rajin mengecek status PIP, baik melalui situs web maupun ke bank penyalur (BRI atau BNI). Hal ini karena status pencairan bisa berbeda antar sekolah dan mungkin ada penundaan sinkronisasi data. Selain situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi PIP Kemendikdasmen yang tersedia di Play Store.

Waspada Penipuan dan Modus Kejahatan PIP

Popularitas Program Indonesia Pintar seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Modus kejahatan ini beragam, mulai dari pemotongan dana ilegal, manipulasi data, pemalsuan tanda tangan, hingga penggelapan dana oleh pihak tertentu.

Untuk menghindari penipuan, selalu verifikasi informasi terkait PIP dari sumber resmi Kemendikbudristek. Kunjungi situs web resmi PIP Kemendikbudristek di pip.kemendikdasmen.go.id, gunakan aplikasi SiPintar, atau hubungi call center PIP di nomor 169. Waspadai informasi yang beredar di media sosial, situs web tidak resmi, atau melalui SMS/telepon dari nomor yang tidak dikenal.

Kemendikbud tidak pernah meminta data pribadi sensitif seperti nomor PIN ATM, nomor OTP (One-Time Password), atau kata sandi akun PIP. Jangan pernah membagikan data tersebut kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari Kemendikbud. Modus penipuan seringkali melibatkan pengiriman pesan palsu yang berisi tautan ke situs web palsu untuk mencuri data pribadi seperti NIK dan nama lengkap.

Waspada juga terhadap modus penipuan ATM. Penipu dapat menghubungi wali murid dengan kedok beasiswa PIP, lalu mengarahkan ke mesin ATM dan meminta memasukkan nomor digit untuk "registrasi pencairan dana", yang justru mengakibatkan uang hilang. Jika Anda mencurigai adanya penipuan atau menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwajib atau hubungi call center Kemendikbud di 169. Ingat, dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |