Cara Hitung Pajak Progresif dan Perhatikan Ketentuannya

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap negara memiliki kebijakan pajak, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor. Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor tidak hanya mengenakan tarif tetap, tetapi juga menerapkan sistem yang dikenal dengan pajak progresif.

Pajak progresif merupakan jenis pajak yang tarifnya semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek yang dikenakan pajak. Dalam konteks kendaraan bermotor, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu kendaraan, dengan tarif yang semakin tinggi berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan mengenai pajak progresif tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut membagi pemilik kendaraan menjadi tiga kategori, yaitu mereka yang memiliki kurang dari empat kendaraan, pemilik kendaraan roda empat, dan pemilik kendaraan roda lebih dari empat.

Pada dasarnya tarif pajak progresif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam pasal 6 disebutkan

- Ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Namun Lembaga yang berwenang di daerah bisa menentukan sendiri besaran tarif sesuai dengan kondisi daerahnya, asal tidak melebihi dalam ketentuan perundang-undangan.

Contoh tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah Jakarta adalah kendaraan pertama dikenai pajak progresif sebesar 2 persen, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.

Ketentuan Pajak Progresif 

1. Berlaku untuk mobil dengan syarat pemilik memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama dan tinggal di tempat yang sama

2. Jika terjadi pergantian kepemilikan mobil, harus dilakukan proses balik nama kepemilikan agar pajak progresif dibebankan kepada pemilik yang baru 

3. Perhitungan pajak progresif mobil dilakukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang tertera di STNK. Rumus perhitungan adalah (PKB/2) x 100, dengan PKB merupakan nilai Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak didasarkan pada dua unsur kendaraan, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menghitung pajak progresif dimulai dengan mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Eiben Heizar dan Kakak Indra Purnama turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |