Cara Polda Metro Jaya Tindak Premanisme di Jakarta dan Tangerang

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah premanisme kembali mencuat akhir-akhir ini. Pasalnya, banyak oknum tidak bertanggung jawab dengan sewenang-wenang melakukan tindak premanisme terhadap masyarakat maupun instansi resmi, termasukd alam bungkus organisasi kemasyarakatan atau ormas. Tidak jarang, tindak premanisme disertai dengan tindak kekerasan sehingga menimbulkan keresahan. 

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berupaya mengusut tuntas premanisme yang ada di Jakarta hingga Tangeran setelah muncul laporan adanya tindak ilegal yang melibatkan individu maupun kelompok diduga preman. Berikut kompilasi kasus-kasus premanisme terbaru yang ditangani Polda Metro Jaya.

  1. Kasus Premanisme Pendudukan Lahan BMKG

Berdasarkan laporan Polda Metro Jaya, sejumlah orang yang diduga pelaku premanisme datang dan memasang plang di atas tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan tulisan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris dari seseorang berinisial R sejak Januari 2024. Plang itu bertuliskan keterangan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan tim advokasi DPP berinisial GJ. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lahan milik BMKG tersebut memiliki luas 127.780 meter persegi atau hampir 12,8 hektare di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya disebut terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.

Akhirnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang anggota GRIB Jaya. 6 orang di antaranya mengaku sebagai ahli waris.

"Salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

  1. Kasus Penyerobotan Lahan Parkir RSUD Tangerang Selatan

Premanisme dilaporkan juga terjadi dalam sengketa lahan parkir RSUD Tangerang Selatan. Konflik dimulai saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), dilaporkan akan mulai bekerja pada 20 Mei 2025. 

Namun, 8 pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi terhadap karyawan pekerja dengan melarang aktivitas. Selain itu, para anggota Pemuda Pancasila juga melakukan perusakan terhadap palang parkir hingga mendorong pekerja hingga terluka. Korban yang merupakan mitra sewa akhirnya melaporkan tindak premanisme  ke polisi pada 22 Mei 2025. 

Ade mengatakan bahwa penguasaan lahan oleh ormas telah berlangsung sekitar delapan tahun. Akan tetapi, polisi baru turun tangan setelah terjadi kericuhan. Saat ini, tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menahan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni 8 pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila.

  1. Kasus Marak Premanisme di Jakarta

Kasus premanisme di Jakarta telah meresahkan masyarakat sehingga pihak Polda Metro Jaya berupaya melakukan penertiban. Menurut Ade, pihak kepolisian telah melakukan operasi untuk memberantas premanisme dan telah menangkap 2.406 orang yang diduga melakukan premanisme di wilayah jakarta dan sekitarnya.

Ade mengatakan sebanyak 231 orang di antaranya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Para pelaku premanisme telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Ade menjelaskan bahwa ribuan orang yang ditangkap terdiri dari unsur perorangan, anggota ormas, oknum debt collector, serta anggota geng motor yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Bentuk premanisme yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam operasi tersebut, terdiri dari pemerasan, penganiayaan, pengeroyokan, begal, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Yudono Yanuar dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |