Cek Fakta: Tidak Benar Link Rekrutmen Pendamping Desa Kecamatan P3PD

4 days ago 13

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link rekrutmen Pendamping Desa Kecamatan P3PD, artikel Liputan6.com, "Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Persyaratannya" menyebutkan, rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) belakangan ini jadi sorotan publik yang ingin mendaftar untuk periode 2024-2025. Sejumlah informasi terkait rekrutmen tersebut juga jadi perhatian di media sosial.

Adapun kabar yang tersebar di media sosial terkait rekrutmen PLD saat ini merupakan hoaks atau palsu. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Instagram resminya.

“Kembali beredar informasi mengenai pendaftaran pendamping lokal desa melalui Instagram. Faktanya informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks,” tulis (@kemendespdtt) pada Rabu (8/1/2025).

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ivanovich Agusta menegaskan bahwa rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2025 belum resmi dibuka sehingga seluruh kabar yang beredar di media sosial dipastikan hoaks.

“Belum (dibuka rekrutmen PLD). Iya (hoaks),” ucapnya mengutip dari Merdeka.

Sebagai informasi, pendamping lokal desa merupakan pendamping profesional di desa yang berada di bawah Kemendes PDTT. Pendamping Lokal Desa bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan terampil pemula.

Pendamping lokal desa berperan dalam membantu meningkatkan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Biasanya PLD akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas.

Kemudian status PLD bersifat kontrak tetapi bisa diperpanjang setiap tahun selama masih memenuhi syarat. Petugas PLD yang terpilih untuk menekan kontrak akan menerima gaji setiap bulannya.

Artikel lain berjudul "Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa Makin Marak, Simak Aksi Kemendes PDT" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 14 Desember 2024 menyebutkan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan, rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 belum dibuka. Sebab itu masyarakat tidak tergiur tawar terkait lowongan kerja program tersebut, sebab diduga menjadi modus penipuan.

"Kementerian Desa dan PDT sampai saat ini, belum melakukan rekrutmen tersebut. Jadi, pemberitaan (yang beredar di media sosial) itu tidak benar," kata Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).

Hal senada sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid. Ia menyampaikan bahwa Kemendes PDT telah mengambil langkah tegas, seperti melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan kabar tersebut.

Langkah tegas diambil karena penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai rekrutmen Pendamping Lokal Desa itu bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas.

Sampai sejauh ini Kemendes PDT belum berencana melakukan rekrutmen PLD. Ke depannya apabila rekrutmen PLD memang akan digelar, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan melalui laman web dan media sosial resmi Kemendes PDT.

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT" yang dimuat Liputan6.com, pada 22 November 2024.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi tentang lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025. Pasalnya, kabar tersebut adalah hoaks.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid mengatakan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum melakukan rekrutmen untuk PLD tahun 2024-2025.

 "Jadi, bisa disimpulkan bahwa pemberitaan-pemberitaan terkait itu tidak betul,” kata Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid, dikutip dari Antra, di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |