Cerita Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Vs Jan Hwa Diana

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Walikota Surabaya Armuji dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal Margomulyo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal tersebut. Menurut Dirmanto, Armuji dilaporkan pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana atas dugaan pencemaran nama baik. CV Sentosa Seal diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri material.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik," kata Dirmanto kepada awak media, Jumat 11 April 2025.

Kasus ini bermula ketika Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut berkenaan dengan ditahannya ijazah seorang karyawati yang akan mengundurkan diri. Karyawati tersebut bernama Nila yang berdasarkan tayangan video di kanal YouTube Armuji mengadu ke rumah dinas wakil wali kota terkait ijazah SMA miliknya yang ditahan perusahaan selama tiga bulan. Aduan tersebut datang pada 25 Maret 2025.

Nila mengaku kesulitan mengambil dokumen yang akan digunakan untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Ia mengatakan telah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya namun belum ada perkembangan.

Armuji merespons aduan itu dengan melakukan inspeksi mendadak ke CV SS Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-4 Surabaya pada 9 April 2025. Namun sesampainya Armuji di lokasi, pintu besi perusahaan yang berwarna biru itu ditutup.

Melalui panggilan telepon, Armuji berbicara dengan seorang pria bernama H yang disebut sebagai pemilik usaha tersebut. Armuji meminta pintu pabrik dibuka agar dapat melakukan pembicaraan di dalam ruangan. Namun permintaan ditolak dan saluran telepon dimatikan.

Armuji kemudian menghubungi Jan Hwa Diana dan mendapat respons yang tidak ramah. “Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan,” kata Diana kepada Armuji lewat sambungan telepon yang ditayangkan di YouTube.

Saat video itu diunggah, sang pemilik langsung melaporkan Armuji ke Polda Jatim. Armuji disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Armuji mengaku siap untuk diperiksa jika dipanggil polisi. Sebab, dia berkomitmen terhadap kewajibannya sebagai wakil wali kota.

“Saya siap datangi panggilan dari Polda Jatim atas laporan yang dibuat untuk saya terkait sidak yang saya lakukan untuk membela warga saya,” katanya dalam Instagram @cakj1.

Hari ini, Pengusaha Jan Hwa Diana meminta maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atas kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya. Diana juga mengaku akan mencabut laporannya terhadap Armuji.

Permintaan maaf itu diucapkan saat keduanya bertemu pertama kali di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Senin 14 April 2025 pukul 12.00 WIB. Secara spesifik, Diana meminta maaf atas ucapannya yang menyebut Armuji ‘penipu’ di sambungan telpon saat sidak.

“Saya meminta maaf kepada pak Armuji karena pada dasarnya ini salah paham. Saya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak patut,” kata Diana kepada awak media usai bertemu Armuji.

Diana juga berjanji akan mencabut laporannya terhadap Armuji terkait pencemaran nama baik. “Setelah ini, saya bersedia untuk mencabut laporannya,” kata Diana.

Kukuh S. Wibowo dan Hanaa Septiana turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |