Daftar 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar dan Perbarui Data

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terjadi karena mereka belum mematuhi kewajiban pendaftaran atau pembaruan data PSE Privat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PSE adalah istilah yang mengacu pada pihak yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi. PSE dibagi menjadi PSE Badan Publik dan PSE Privat. Perbedaannya terletak pada kepemilikannya. PSE Badan Publik berada di bawah instansi pemerintah, sedangkan PSE Privat dimiliki oleh perusahaan swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, setiap pihak yang menjalankan sistem elektronik, baik itu pemerintah maupun swasta, wajib mendaftarkan PSE mereka. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sistem elektronik yang transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan bagi para pengguna layanan digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menegaskan semua PSE Privat, baik yang berbasis di dalam negeri maupun yang beroperasi dari luar negeri, wajib mendaftarkan diri dan memastikan data mereka selalu mutakhir.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata dia dalam keterangan pers, Rabu, 26 Mei 2025,

Sebagai bagian dari pengawasan aktif, Komdigi telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 23 PSE Privat yang ditemukan beroperasi di Indonesia tanpa pendaftaran. Selain itu, 13 PSE Privat lainnya diingatkan untuk segera memperbarui data mereka.

“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” ujar dua.

Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diwajibkan mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum digunakan oleh pengguna, dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika ada perubahan.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar tetapi termasuk dalam kategori wajib daftar, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” katanya.

Komdigi mengidentifikasi beberapa PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran dalam pengawasan rutinnya. Berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi.

PSE Privat atau Website yang Belum Melakukan Pendaftaran

  • Yamaha.com 
  • Mncgroup.com
  • Philips.com
  • Ea.com 
  • Hp.com 
  • Indofood.com
  • Bathandbodyworks.co.id unilever.com dan unilever.co.id
  • Order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku
  • Max.com dan aplikasi Max
  • Ebay.com dan aplikasi eBay
  • Asus.com dan aplikasi MyAsus
  • Msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI
  • Nike.com dan aplikasi Nike
  • Xbox.com dan aplikasi Xbox
  • Byd.com dan aplikasi BYD
  • Emirates.com dan aplikasi Emirates
  • Id.jbl.com dan jblstore.co.id
  • Klm.com dan aplikasi KLM
  • Cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific
  • Dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl, dan
  • Aplikasi DHL Express Mobile
  • Lenovo.com dan aplikasi Lenovo

PSE Privat yang Perlu Melakukan Pembaruan Data

  • Lazada.com dan aplikasi Lazada
  • Aplikasi McDonald's
  • Zurich.com
  • ads.google.com
  • play.google.com
  • traveloka.com dan aplikasi Traveloka
  • Aplikasi MyJNE
  • Apple.com
  • Garmin.id
  • Leagugeoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot
  • Epicgames.com
  • Prudential.com
  • Kai.id

Pilihan Editor: Menkomdigi Sebut Ada Sanksi Kepada PSE dalam Regulasi Anak di Ruang Digital

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |