TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) selama Juni 2025. Terbaru, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah mengumumkan rencana pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer dan para pekerja dengan kriteria tertentu sebagai salah satu bagian dari stimulus ekonomi.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23 Mei 2025), yang dipimpin Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L (kementerian dan lembaga) terkait,” kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja bansos yang akan cair pada periode Juni 2025?
1. BSU
BSU menyasar 17 juta pekerja yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, BSU juga ditargetkan untuk 3,4 juta guru honorer.
BSU diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp 150.000 per bulan selama Juni dan Juli 2025 dalam sekali penyaluran. Dengan demikian, setiap orang akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000 pada Juni 2025.
Penyaluran BSU dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima yang masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kriteria penerima BSU adalah tidak menerima bansos lainnya, serta bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun aparatur sipil negara (ASN).
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Kemenko Bidang Perekonomian juga mengumumkan pada Selasa, 27 Mei 2025, bahwa pemerintah berencana menambah alokasi BPNT atau Kartu Sembako dan Bantuan Pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran dua jenis bansos tersebut akan dilakukan pada Juni-Juli 2025.
Adapun BPNT memberikan dana tunai sejumlah Rp 200.000 setiap bulannya. Penyalurannya dilakukan per dua bulan, sehingga dalam satu tahap pencairan, setiap KPM menerima Rp 400.000. Secara keseluruhan, dalam setahun, setiap KPM akan mendapatkan total Rp 2.400.000 dari program BPNT.
3. Bantuan Beras 10 Kilogram
Di sisi lain, Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram diberikan kepada setiap KPM setiap bulannya. Bantuan Pangan beras tersebut bersumber dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang pengelolaannya berada di bawah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
Dalam proses distribusinya, Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Yasa Artha Trimanunggal. Selain itu, Perum Bulog juga melibatkan anak perusahaannya, yaitu PT Jasa Prima Logistik.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran manfaat PKH dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu tahap I (Januari-Maret), tahap II (April-Juni), tahap III (Juli-September), dan tahap IV (Oktober-Desember). Dana PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang besarannya bervariasi untuk masing-masing kategori penerima.
Berikut rincian bansos PKH untuk setiap kategori:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Balita berusia 0-6 tahun atau anak usia dini: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa sekolah dasar (SD) dan sederajat: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 70 tahun: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
5. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Sebagai contoh, program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto itu telah didistribusikan ke 12 sekolah yang berlokasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dimulai sejak Senin, 14 April 2025.
6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa adalah bantuan yang diberikan kepada KPM berdasarkan hasil musyawarah dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pada 2025, BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 setiap bulannya untuk setiap penerima.
Penerima BLT Dana Desa ditujukan kepada KPM yang tidak menerima bansos lainnya, memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau menahun, mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas, tinggal dalam rumah tangga dengan lansia tunggal, atau mengalami kondisi kehilangan mata pencaharian.
7. Santunan Anak Yatim Piatu
Santunan Anak Yatim Piatu, yang dikenal sebagai program Atensi Yapi, merupakan bansos yang ditujukan bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, dan anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya. Program Atensi Yapi berada di bawah pengelolaan Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Atensi Yapi disalurkan dalam bentuk dana tunai sejumlah Rp 200.000 per bulan. Bantuan tunai itu akan terus diberikan hingga anak mencapai usia 18 tahun.
8. Program Indonesia Pintar (PIP)
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, yaitu termin 1 (Februari-April), termin 2 (Mei-September), dan termin 3 (Oktober-Desember).
Berikut besaran dana bansos PIP untuk masing-masing kategori penerima:
a. SD, sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
- Kelas VI semester genap: Rp 225.000 per tahun.
- Kelas II semester ganjil: Rp 225.000 per tahun.
- Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap: Rp 450.000 per tahun.
- Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil: Rp 450.000 per tahun.
b. SMP, sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B
- Kelas IX semester genap: Rp 375.000 per tahun.
- Kelas VII semester ganjil: Rp 375.000 per tahun.
- Kelas VII dan VIII semester genap: Rp 750.000 per tahun.
- Kelas VIII dan IX semester ganjil: Rp 750.000 per tahun.
c. SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau program paket C
- Kelas XII semester genap: Rp 900.000 per tahun.
- Kelas X semester ganjil: Rp 900.000 per tahun.
- Kelas X dan XI semester genap: Rp 1.800.000 per tahun.
- Kelas XI dan XII semester ganjil: Rp 1.800.000 per tahun.
d. SMK program empat tahun
- Kelas XIII semester genap: Rp 900.000 per tahun.
- Kelas X semester ganjil: Rp 900.000 per tahun.
- Kelas X, XI, dan XII semester genap: Rp 1.800.000 per tahun.
- Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil: Rp 1.800.000 per tahun.