Daftar Barang Bukti yang Disita Kejaksaan dalam Kasus Jual Beli Vonis Korupsi Ekspor CPO

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan daftar barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pada penanganan perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.

Adapun tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan sejak Sabtu, 12 April 2025 pada pukul 12.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim penyidik Jampidsus pada Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jepara di Jawa Tengah, Sukabumi di Jawa Barat, dan di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta, pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti sebagai berikut:

1. 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan US$ 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

2. Sepuluh lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie (AR) di Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

3. Tiga unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover, 21 unit speda motor, dan 7 unit sepeda yang juga disita di rumah tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. 

4. Uang senilai US$ 36.000 disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) di Jepara.

5. 1 (satu) unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka AM di Jepara.

6. Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (MS).

7. Uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin (ASB).

Bersamaan dengan pemaparan daftar barang bukti, Kejagung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka baru pada Ahad, 13 April 2025 yang menjadikan daftar tersangka pada kasus tersebut saat ini berjumlah tujuh orang. 

Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Sementara empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Qohar menyebutkan, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |