TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan legislator Senayan belum memiliki rencana membahas revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia atau RUU Polri, begitu juga revisi Undang-Undang tentang Kejaksaan.
Pilihan editor: Tarik Ulur Skema Pinjaman Biaya Kuliah Mahasiswa
“Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan,” kata Dasco, menjawab wartawan yang menanyakan rencana membahas kedua RUU itu di Komisi III. Ia menyampaikan itu saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 31 Maret 2025. Dasco menyambangi kediaman Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas yang mengadakan open house atau gelar griya pada hari pertama Lebaran.
Ia juga mengatakan belum ada keputusan tentang waktu pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Belum diputuskan apakah nanti dibahas pada saat-saat terdekat atau belum, kami masih lihat,” katanya.
Dasco menyampaikan informasi yang sama seperti sebelumnya. Sempat muncul wacana DPR akan segera membahas revisi UU Polri usai mengesahkan UU TNI yang kontroversial. Namun politikus Partai Gerindra itu memastikan RUU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat.
“DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Senin, 24 Maret 2025. Dasco mengklaim hingga saat ini belum ada surat presiden atau supres ihwal revisi UU Polri. “Belum ada surpresnya,” kata dia.
Adapun revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan pihaknya siap membahas revisi UU Polri jika dianggap mendesak.
Namun, kata dia, saat ini Komisi III DPR masih memprioritaskan pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025. “Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kami siap saja di Komisi III untuk membahas itu,” kata Rudianto pada 20 Maret 2025 dilansir dari keterangan resminya.
Sejumlah pasal diusulkan dilakukan perubahan berdasarkan draf RUU Polri yang diperoleh Tempo. Misalnya yang tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 16 ayat 1 huruf q. Pasal itu menyatakan bahwa Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat yang dimiliki publik. Selain itu, kewenangan Polri dalam penindakan di ruang siber ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Badan Sandi dan Siber Negara.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI telah menyatakan siap membahas draf final Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana atau RKUHAP selepas Lebaran 2025.
Sultan Abdurrahman, Hammam Izzuddin, dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini