KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menyinggung kritik koalisi masyarakat sipil terhadap pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai kurang partisipatif. Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama akademikus Universitas Indonesia.
Dua ahli hukum UI yang dihadirkan ialah Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Zubaidah. Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR merasa terhormat karena Harkristuti dan Neng Zubaidah berkenan memenuhi undangan untuk memberikan pengayaan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami perlu informasikan terlebih lebih dahulu, Prof, bahwa belajar dari penyusunan KUHP dan KUHAP kemarin, kita juga dikritik pelibatan partisipasi publiknya itu baru setelah tahapan pembahasan," kata dia di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.
Setelah menerima kritik itu, Habiburokhman menuturkan bahwa Komisi III DPR ingin memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset sejak penyusunan naskah akademiknya. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, kehadiran dua ahli hukum UI menjadi bukti Komisi III DPR melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Ini kita pengin jauh lebih partisipatif daripada KUHP dan KUHAP, di mana kita minta pendapat dari masyarakat, terutama akademisi, sejak penyusunan naskah akademik, plus draf awal RUU-nya," ucap dia.
Habiburokhman pun mempersilakan keduanya menyampaikan gagasan tentang RUU Perampasan Aset. Saat berita ini ditulis, RDP Komisi III DPR masih berlangsung.
Adapun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan pada 2 Januari 2023. Sedangkan, KUHAP Baru disahkan belakangan pada 19 November 2025.
Meski berlaku bersamaan, KUHP baru memiliki masa sosialisasi yang lebih lama yaitu tiga tahun penuh. Sedangkan, masa sosialisasi KUHAP Baru adalah kurang dari dua bulan, terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru.
Proses penyusunan hingga pengesahan KUHAP baru banyak dikritik oleh masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari 34 organisasi, menilai masih ada beberapa pasal bermasalah di dalamnya. Proses penyusunannya juga dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi bermakna.
Koalisi lantas mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Mereka menilai masa sosialisasi KUHAP Baru terlalu singkat, dan khawatir seluruh aturan pelaksana tidak keburu diselesaikan.
“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, yang disiarkan di kanal YouTube YLBHI, 1 Januari 2026.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)




