Disebut Nunggak Pajak Lexus. Ini Kata Dedi Mulyadi

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah dirinya menunggak pembayaran pajak mobil Lexus LX 600 miliknya di tengah kebijakannya tentang penghapusan pajak kendaraan, seperti yang ramai di media sosial belakangan ini.

Di tengah kebijakannya tentang penghapusan tunggakan pajak kendaraan, mobil pribadi bertipe Lexus LX600 menjadi sorotan. Hal ini karena SUV mewah bernomor polisi B 2600 SME itu tercatat menunggak pajak hingga Rp41 juta. Pajak kendaraan itu melewati jatuh tempo pada 19 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dedi hal ini terjadi karena mobil second itu saat dibeli masih atas nama pemilik lama yang berdomisili di Jakarta dan ia ingin memindahkan nama kepemilikan kendaraan tersebut menjadi namanya. Hal itu telah diurus termasuk pembayarannya.

"Saya tanya, kalau dipindahkan nomor Jawa Barat bisa enggak, bisa pak, harus prosesnya mutasi. Tetapi karena ini masih atas nama orang lain, prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung. Biaya segala macam lumayan tuh, hampir Rp70 juta. Itu pajak, kemudian cabut berkas segala macam, saya enggak tahu banyak istilahnya dan itu sudah saya bayar, cuma mutasinya belum bisa dilakukan, mungkin satu dua minggu ke depan," kata Dedi di Bandung, Kamis, 24 April 2025, seperti dikutip Antara.

Saat ditemui di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu, Dedi mengaku tidak mau menggunakan jabatannya agar proses balik nama kendaraannya bisa dipercepat.

"Karena saya tidak pernah mau menggunakan kekuasaan ini untuk urusan pribadi, maka saya itu tidak cerita sama siapa pun, sehingga kemarin Plt Bapenda Jabar telepon saya, 'Pak kenapa enggak minta bantuan?' saya bilang ini kan urusan pribadi, bukan urusan pemerintah," kata dia.

Dedi mengaku ditawari untuk dibantu agar proses balik nama kendaraan itu bisa lebih cepat dan dia setuju tapi ada syaratnya yakni tidak boleh ada pengurangan biaya.

"Saya bilang jangan dikurangi biayanya, saya harus tetap bayar sebagaimana kewajiban saya. Karena saya sudah bayar, jadi enggak ada persoalan namanya nunggak. Dan kemudian jatuh temponya itu Januari, sekarang baru April. Dan proses mutasinya kan jalan. Mudah-mudahan dengan mungkin sudah tahu itu yang mutasi saya, siapa tahu agak cepat," kata dia.

Apa Hukumnya jika Telat Bayar Pajak

Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, akan dikenakan denda per tahun sebesar 25 persen dari besarnya pajak. Selain itu, penunggak pajak kendaraan bermotor juga diharuskan membayar tunggakan SWDLLK (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta dendanya.

Penunggak pajak akan ditilang oleh polisi karena berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5/ 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, setiap tahun STNK harus disahkan oleh Kepolisian. Pengesahan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak.

Namun saat ini, pembayaran pajak banyak dilakukan secara daring sementara pemilik kendaraan tidak mengesahkan STNK nya di kantor Samsat.

Jika STNK tidak diperpanjang, data kendaraan bisa dihapus. Hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku 5 tahunan habis, akan diblokir dan datanya dihapus.

Artinya kendaraan tidak bisa digunakan lagi di jalanan umum.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |