DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat Perdana Bahas RUU Sisdiknas Siang Ini

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diagendakan akan menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU membahas rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) siang ini, Selasa, 6 Mei 2025.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan dalam rapat perdana tentang RUU Sisdiknas ini, panitia kerja (Panja) DPR akan membahas mengenai isu-isu strategis dan pelaksanaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal, pendidikan informal. "Serta pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus," ujarnya kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, panitia kerja juga akan meminta masukan terkait pengaturan penerapan wajib belajar 13 tahun, serta usulan lain yang akan dimasukan ke dalam sistem pendidikan nasional. Adapun serangkaian pembahasan tersebut merupakan bagian dari finalisasi naskah akademik dan draf awal RUU Sisdiknas.

Lalu mengungkapkan draf awal itu ditargetkan bisa masuk ke balai legislatif DPR sebelum masa sidang III Tahun 2024-2025 berakhir atau pada akhir Mei 2025 mendatang. Dia menyebut penyusunan RUU ini akan dilakukan dengan hati-hati. "Kami ini tidak buru-buru dalam menyusun naskah akademik ini, namun tetap berkomitmen untuk membahas secara transparan dan berorientasi pada kepentingan pendidikan," ujar Lalu.

Dalam rapat kali ini, panitia kerja akan menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementeria Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus. Kemudian akan dihadiri juga oleh Ketua Himpunan PAUD Indonesia, Guru Besar Universitas Negeri Surabaya Budiyanto dan Guru Besar Universitas Gunadarma Seto Mulyadi. 

Lalu Hadrian mengatakan sebelumnya sudah ada berbagai macam masukan tentang perbaikan sistem pendidikan nasional yang masuk ke komisinya. Usul itu di antaranya tentang sistem pendidikan yang adaftif terhadap perkembangan zaman, penyediaan infrastruktur digital di seluruh wilayah,  serta pengaturan kurikulum berbasis kompetensi, minat, dan bakat. 

Selain itu, ide utama yang juga mengemuka dalam RUU Sisdiknas adalah rencana sentralisasi sistem pendidikan, khususnya mengenai pengelolaan guru. Usulan itu, kata Lalu, datang dari eksekutif. "Namun, hal ini masih akan dibahas nantinya, terutama jika pembahasan sudah dilakukan dengan pemerintah atau pembahasan tingkat I," ujar Lalu. Dia mengatakan saat ini penyusunan naskah akademik baru bergulir di internal DPR saja. 

Rencana revisi UU Sisdiknas ini sesungguhnya sudah bergulir sejak tiga tahun lalu. Saat itu tersebar draf RUU Sisdiknas. Namun, DPR periode lalu tak kunjung membahas revisi undang-undang tersebut hingga akhirnya masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas di 2025.

Parlemen berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |