Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

3 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di pengadilan. Dua tersangka tersebut ialah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayahnya, H. M. Kunang.

"Tahap dua ini berarti penyidikan terhadap dua tersangka sudah lengkap," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.

Budi menjelaskan jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka. Jaksa kemudian akan melimpahkan dakwaan tersebut ke pengadilan untuk tahap persidangan. "JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaannya," ujar Budi.

KPK menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menetapkan status tersebut setelah menangkap Ade dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang, serta Sarjan, seorang kontraktor, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ade diduga menjalankan praktik ijon atau meminta uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

KPK menduga Ade menerima total uang sebesar Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp 9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang masih dalam pendalaman.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Pilihan Editor: Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi Bupati Bekasi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |