Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura dari Pengacara Ronald Tannur

7 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima uang sebanyak 43.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 511.536.600 dari Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, patut diduga hadiah itu diberikan supaya Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa Rachmat.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa Rudi Suparmono dalam jabatan selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus," kata JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Jaksa menuturkan tindak pidana suap hakim Rudi Suparmono ini berawal saat ibu Ronald, Meirizka Widjaja, meminta Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai penasihat hukum anaknya. Meirizka lalu bertemu dengan Lisa di kantor Lisa Associate, Surabaya. Dalam persamuhan itu, Lisa meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Maret 2024, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar selaku pejabat Mahkamah Agung (MA) lewat WhatsApp. Kepada Zarof, Lisa meminta agar dikenalkan kepada Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat oleh Rudi Suparmono.

Pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan WhatsApp. Intinya Zarof menyampaikan, Lisa akan menemui Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi di ruang kerjanya di lantai 5. Pada pertemuan tersebut, Lisa meminta kepada Rudi agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.

Setelah menemui Rudi Suparmono, Lisa menemui Erintuah Damanik untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Lisa mengatakan, sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim perkara Ronald Tannur. Padahal, saat itu belum ada penetapan penunjukkan majelis hakim perkara tersebut.

Pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah dari Rudi Suparmono, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Susunan majelis hakimnya adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Selanjutnya, Rudi Suparmono bertemu Erintuah Damanik. Sambil menepuk pundak Erintuah, dia mengatakan "Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa."

Rudi lalu berkata lagi kepada Erintuah, "jangan lupakan saya ya?". Jaksa mengatakan, kalimat itu disampaikan Rudi kepada Erintuah sebanyak tiga kali.

"Setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dolar Singapura," ujar Jaksa.

Uang itu diberikan Lisa dalam sebuah amplop. Amplop tersebut diletakkan di atas meja Rudi Suparmono. Sembari memberikannya, Lisa mengatakan "terima kasih".

Rudi lalu memindahkan amplop berisi uang itu ke dalam laci meja kerjanya. "Kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop berisi uang dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper, dan selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam mobil," kata Jaksa.

Atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan atas penerimaan gratifikasinya, dia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pilihan Editor: Mengapa Menteri Budi Arie Belum Jadi Tersangka Judi Online

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |