Eksekutor Pembunuh WNA Korea Selatan Dijanjikan Rp 139 Juta

5 hours ago 3

KEPALA Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni menjelaskan tersangka HW, eksekutor pembunuh warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Byong Chan Sang, dijanjikan bayaran Rp 139 juta untuk menghabisi nyawa korban. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh mantan istri korban sekaligus otak pelaku pembunuhan yang berinisial SJ.

Kesepakatan itu merupakan hasil sejumlah pertemuan yang dilakukan keduanya sejak Desember 2025 untuk membahas rencana pembunuhan terhadap korban. "Beberapa kali mereka bertemu merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan kesepakatan pembayaran Rp 130 juta yang dibayarkan bertahap," kata Sumarni di kantornya pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Keduanya sepakat uang itu dibayarkan tiga kali. Mulanya, uang itu akan diberikan sebesar Rp 130 juta. Namun, HW kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 9 juta sehingga total uang yang diterima menjadi Rp 39 juta. 

"Pelaku HW meminta tambahan pembayaran untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban," ujarnya. 

Sumarni mengungkapkan, pembayaran itu dilakukan melalui beberapa metode, baik secara tunai maupun transfer bank di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan menerima bayaran untuk menghabisi nyawa korban. 

Menurut Sumarni, motif HW menerima tawaran tersebut karena desakan ekonomi. Kondisi keuangan keluarganya yang sedang terpuruk membuat ia tergiur dengan imbalan yang dijanjikan. "Sehingga menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tutup Sumarni. 

Sementara, motif SJ membunuh mantan suaminya karena ia dendam lantaran selama mereka menikah pada 2019-2023, kerap mendapat perlakuan kasar.  Selain itu, kata Sumarni, SJ juga ingin menguasai harta korban karena ia merasa kebutuhan sehari-hari bersama tiga anaknya tidak tercukupi. 

Keduanya kini telah ditahan rumah tahanan yang ada di Polres Metro Bekasi. Mereka terancam dijerat Pasal 459 dan Pasal 468 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. "Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata dia. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |