TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Kepolisian Resor Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu di ruang sidang Propam Polda Jatim pada Rabu, 23 April 2025.
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujar Abraham seperti dilansir Antara, Kamis, 24 April 2025.
Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan. Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri. “Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Abraham.
LC yang berpangkat Ajun Inspektur Satu itu masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua hari sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan menggelar aksi damai di depan Markas Polres Pacitan. Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan poster dan banner bertuliskan kecaman, serta menaburkan bunga di depan mapolres sebagai bentuk kritik atas dugaan kekerasan seksual yang mencoreng institusi kepolisian.
Koordinator aksi, Yusuf Mukib menyatakan, pihaknya menuntut evaluasi total terhadap sistem perlindungan tahanan di lingkungan Polres Pacitan serta permintaan maaf secara terbuka dari pihak kepolisian kepada masyarakat.
“Menyikapi kelakuan bejat oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tahanan,” ujar Yusuf.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku, termasuk jika berasal dari internal institusi kepolisian. Kapolres Pacitan Ajun Komisaris Besar Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata Ayub.
Pilihan Editor: Polda Jatim Ungkap Peran Komplotan Curanmor Spesialis Rumah Kos
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini