Rapat DPR di Hotel Digugat ke MK, Anggota Dewan: di Dalam di Luar Sama

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai gugatan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi adalah hak warga negara. Dia mengatakan ini merespons gugatan seorang advokat soal pasal mengenai rapat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Dalam materi gugatannya, pemohon meminta agar MK menegaskan bahwa semua rapat DPR harus dilakukan di area Kompleks Parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya, itu kan hak konstitusi. Perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Politikus PKB ini mengatakan pelaksanaan rapat di dalam maupun di luar DPR tak ada bedanya. “Semuanya sama di dalam ruang, di luar DPR,” kata dia.

Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan gugatan uji materiil UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 41/PUU-XXII/2025 dan didaftarkan ke MK pada 19 Maret 2025.

Zico menggugat Pasal 229 UU MD3 mengenai pelaksanaan rapat di DPR. Pada pasal itu, tertuang bahwa “Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.”

Zico meminta MK untuk menyatakan frasa “Semua rapat di DPR” bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR.

"Kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di Gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” kata Zico dalam petitum dokumen permohonan yang diunggah di situs resmi MK, dikutip pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam materi gugatannya, Zico utamanya menyoroti tindakan DPR yang mengadakan rapat di sebuah hotel di bilangan Jakarta pada 14-15 Maret 2025 lalu. Saat itu, DPR melaksanakan rapat di Hotel Fairmont untuk membahas revisi UU TNI. Zico berpendapat MK harus memberi ketegasan bahwa DPR hanya boleh mengadakan rapat di Kompleks Parlemen.

Menurut Zico, pasal itu memberikan keleluasan bagi DPR untuk mengadakan rapat-rapat di tempat mewah. Selain itu, Pasal 229 juga dinilai membuka ruang bagi DPR untuk tidak memanfaatkan fasilitas yang telah dimilikinya di Gedung DPR.

Ia juga menilai pelaksanaan rapat di hotel mewah sebagai pemborosan anggaran. Padahal, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dalam rangka mengoptimalkan penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat harus mampu bertindak sesuai dengan keadaan dan memahami betul makna efisiensi anggaran,” ujar Zico.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |