Fakta-Fakta Pengusutan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. 

Dari sisi anggaran, Harli  mengatakan bahwa pengadaan laptop itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,9 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Lebih lanjut, berikut fakta-fakta mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Tim Teknis Merekomendasikan Windows Namun Diganti

Menurut Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya tim teknis telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome yang dibuat oleh Google.

Saat ini, penyidik pun masih mendalami siapa sosok yang mengorkestrasi pemufakatan jahat pengadaan Chromebook tersebut. “Setelah ditelaah dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata dia.

Periksa 28 Saksi

Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022. “Informasi dari penyidik pada Jampidsus hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang,” ucap Harli di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Kapuspenkum tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa, tetapi disebut bahwa dua saksi di antaranya Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek 2019-2024. 

FH dan JT, kata Harli, diperiksa karena diindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi guna menggali lebih banyak lagi informasi terkait pengadaan Chromebook ini.

Kejagung Geledah Rumah FH dan JT

Selain itu, rumah Jurist dan Fiona juga sudah digeledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 21 Mei 2025. Pada apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

Sedangkan pada apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop. Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda. 

Harli mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam. “Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucapnya.

Peluang Pemeriksaan Nadiem Makarim

Pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan semasa Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Soal kemungkinan pemeriksaan Nadiem, Harli mengatakan hal itu tergantung pada kebutuhan penyidik. “Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Jihan Ristiyanti dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |