Ganjil-Genap Jakarta Tak Berlaku pada Libur Jumat Agung 18 April

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil-genap tak berlaku pada Jumat Agung yang jatuh pekan ini. "Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Jumat, 18 April 2025," kata Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat pada Senin, 14 April 2025.

Menurut Syafrin, aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil-genap tidak berlaku di Jakarta pada tanggal merah. Kali ini, hari libur nasional terjadi dalam rangka peringatan wafatnya Yesus Kristus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumat Agung termasuk dalam rangkaian peringatan menuju Hari Paskah. Rangkaian itu disebut tri suci, yakni tiga hari sakral berupa Kamis Putih, Jumat Agung, dan Hari Paskah. Ibadah peringatan kematian dan kebangkitan Yesus ini disebut sebagai tiga hari suci umat Kristen.

Dalam satu pekan ini, baik Kristen Protestan dan Kristen Katolik menjalankan ibadah Minggu Palma, Kamis Putih, dan Sabtu Suci. Kemudian, Jumat Agung dimaknai sebagai hari peringatan atas penderitaan dan eksekusi Yesus oleh kerajaan Romawi di Yerusalem.

Sementara itu, pembatasan mobil melalui nomor ganjil-genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Ketentuan tersebut melarang mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap untuk melintas di beberapa ruas jalan Jakarta.

Pengaturan waktu ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hari. Peraturan ganjil-genap hanya diimplementasikan pada Senin hingga Jumat. Sementara itu, ganjil genap tidak berlaku pada hari lain seperti akhir pekan serta hari libur nasional. Ada sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap.

Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menjadi sasaran ganjil genap. Berikut daftarnya menurut Pergub Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap:

a. Jalan Pintu Besar Selatan;

b. Jalan Gajah Mada;

c. Jalan Hayam Wuruk;

d. Jalan Majapahit;

e. Jalan Medan Merdeka Barat;

f. Jalan M.H. Thamrin;

g. Jalan Jenderal Sudirman;

h. Jalan Sisingamangaraja;

i. Jalan Panglima Polim;

j. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

k. Jalan Suryopranoto;

1. Jalan Balikpapan;

m. Jalan Kyai Caringin;

n. Jalan Tomang Raya;

o. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

p. Jalan Gatot Subroto;

q. Jalan M.T. Haryono;

r. Jalan H.R. Rasuna Said;

s. Jalan D.I. Panjaitan;

t. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi

Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis

Kemerdekaan;

u. Jalan Pramuka;

v. Jalan Salemba Raya Sisi Barat;

w. Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan

Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

x. Jalan Kramat Raya;

y. Jalan St. Senen; dan

z. Jalan Gunung Sahari.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |