MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 80 hari. Dalam pertimbangannya, hakim menilai mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.
Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, mulanya menyoroti laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan nomor 74/LHP/XXI/12/2023 berwarkat 29 Desember 2023. BPK dalam laporan tersebut menyatakan, pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113.839.186,60.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengungkapkan perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara. “Terdakwa Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy,” kata hakim Hiashinta ketika membacakan pertimbangan putusan, Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, Hari menyetujui term sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termuat formula harga. Ini tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Terdakwa dinilai hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler—sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1—tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan rapat umum pemegang saham. “Menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat,” kata hakim Hiashinta.
Hari dinilai tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya. Selain itu, tidak melampirkan draf SPA (Sale and Purchase Agreement atau Perjanjian Jual Beli) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi ihwal perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1.
“Melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy mengenai rencana pengubahan LNG sejak Maret 2014, dan dengan mendasarkan pada potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian,” ujar hakim.
Menurut hakim, Hari telah menyetujui formula harga pengadaan gas alam cair Train 2 yang lebih tinggi, tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya.
Hari Karyuliarto juga mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah, Direktur Utama Pertamina saat itu, agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada terdakwa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train. Akhirnya, ia menandatangani surat perjanjian jual beli gas alam cair Train 2 itu tanpa persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS.
“Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas yang menimbulkan kerugian negara sejumlah US$ 113,83 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar hakim Hiashinta.
Hakim mengatakan, rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut bukan semata-mata dalam ranah administrasi belaka. Tetapi, majelis berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan administrasi tersebut menjadi parameter pengurus PT Pertamina menjalankan bisnisnya dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance, yaitu: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463462/original/044545600_1767615769-unnamed__5_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)