HAKIM mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim mengajukan pertanyaan tersebut kepada auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, yang hadir sebagai ahli dari jaksa penuntut umum.
Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.
“Saya perlu mengonfirmasi kembali keterangan ahli. Majelis perlu mendapatkan kepastian mengenai hal yang paling mendasar dalam perkara ini,” kata hakim Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Sunoto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana harus bersifat nyata dan pasti terjadi, bukan sekadar potensi.
“Pertanyaannya, berdasarkan prosedur audit yang saudara lakukan, termasuk observasi lapangan ke sekolah penerima, apakah angka Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,56 triliun) itu merupakan kerugian yang actual loss—artinya uang negara benar-benar telah keluar dan negara tidak memperoleh nilai setimpal? Ataukah sebagian masih berupa estimasi atau proyeksi?” tanya Sunoto.
Dedy menjawab bahwa angka tersebut merupakan kerugian yang nyata dan pasti. Ia menjelaskan bahwa BPKP memperoleh data dari sejumlah pihak, antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“SITP Ditjen Perbendaharaan menyatakan bahwa uang tersebut memang sudah keluar,” ujarnya.
Dedy menambahkan bahwa BPKP menyusun harga wajar dengan metode rekalkulasi. Perhitungan tersebut menunjukkan adanya selisih signifikan antara harga pembelian pemerintah dan harga wajar laptop Chromebook.
“Jadi bukan proyeksi, tetapi nyata dan pasti,” katanya.
Hakim Sunoto kemudian menyoroti metode yang digunakan BPKP, yakni menghitung selisih antara realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop. Ia meminta penjelasan mengenai sumber nilai wajar tersebut.
Auditor BPKP sebelumnya menyebut harga wajar Chromebook berkisar antara Rp 3,67 juta hingga Rp 4,3 juta per unit. Hakim kemudian menanyakan apakah nilai tersebut berasal dari harga pasar pada saat pengadaan, pembanding di e-katalog, survei pasar, atau benchmark harga internasional.
Hakim juga menanyakan apakah perhitungan nilai wajar telah memasukkan komponen Chrome Device Management (CDM) atau hanya menghitung perangkat keras.
Dedy menjawab bahwa perhitungan BPKP telah memasukkan komponen CDM. “Jadi tidak hanya perangkat keras, tetapi juga perangkat lunaknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BPKP tidak menggunakan pembanding dari e-katalog maupun harga internasional. “Kami menggunakan metode rekalkulasi,” katanya.
BPKP menghitung ulang dengan pendekatan cost accounting. Perhitungan tersebut mencakup harga jual prinsipal (produsen), margin distribusi, serta margin penyedia. Dedy menyimpulkan bahwa harga wajar tersebut telah mengakomodasi margin atau keuntungan yang wajar bagi prinsipal, distributor, maupun penyedia.
Pilihan Editor: Buat Apa Jaksa Menyoal Dana GoTo di Sidang Chromebook





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)