Pelaksanaan PP Tunas, Meta dan Google Belum Penuhi Panggilan

5 hours ago 3

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta. Pemanggilan untuk  pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi peraturan pemerintah yang mengatur pelindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS yang baru saja diberlakukan akhir Maret.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua perusahaan tersebut telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan karena masih membutuhkan koordinasi internal. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Alexander dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 2 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menegaskan, pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tuturnya. 

Proses ini, kata Alexander, dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Lebih lanjut, Kemkomdigi menilai kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak tidak hanya bersifat administratif, tapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ucapnya.

Kementerian Komdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.

Ia juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas utama yang tidak dapat dinegosiasikan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |