Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan

4 hours ago 4

MAJELIS hakim pada peradilan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021. Kedua terdakwa dalam kasus ini yakni Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi (Terdakwa 1) dan seorang warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas van Der Heyden (Terdakwa 2).

“Menetapkan, menyatakan menolak perlawanan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum atau advokat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2,” kata Hakim Ketua Mayor Jenderal TNI Arwin Makal di ruang persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut. Perhitungan biaya perkara juga ditangguhkan hingga putusan akhir.

Putusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, majelis hakim menyebut argumen bahwa kasus ini adalah masalah administrasi atau sengketa perdata (arbitrase) harus dibuktikan lebih lanjut pada pemeriksaan pokok perkara, bukan di putusan sela.

Kemudian, meskipun surat dakwaan tidak ditandatangani oleh jaksa penuntut secara fisik di semua bagian, dakwaan dinyatakan sah karena disusun oleh tim penuntut koneksitas yang resmi ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Pertimbangan lainnya, hakim menolak klaim bahwa Terdakwa 2 sudah pernah diadili dalam kasus yang sama. Hakim menilai materi perkara ini (kontrak Navayo) berbeda dengan perkara sebelumnya (sewa satelit Artemis/ Avanti).

Sebelumnya, tim penuntut koneksitas dalam sidang perdana menyatakan perbuatan Leonardi dan Thomas serta satu terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Satu terdakwa lainnya Gabor Kuti Szilard selaku Chief Executive Operation Navayo International AG yang disidangkan secara in absentia karena hingga saat ini masih buron.

"Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar," ujar jaksa penuntut, Selasa, 31 Maret 2026.

Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Kasus ini bermula pada Oktober 2016 saat Leonardi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard. Dalam kontrak itu Navayo International AG menyepakati akan menyediakan terminal pengguna (user terminal) dan peralatan dengan nilai akhir sebesar US$ 29,9 juta.

Selanjutnya, Navayo International AG mengirim pesanan kepada Kemhan. Lalu, Kemhanmenerbitkan empat certificate of performance (CoP) atas pekerjaan tersebut tanpa pengecekan fisik barang. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Navayo untuk menerbitkan empat invoice penagihan kepada Kemhan.

Belakangan, ahli satelit Indonesia memeriksa barang tersebut dan menemukan bahwa 550 telepon genggam yang dikirim tidak memiliki secure chip–komponen utama user terminal. Selain itu, hasil pekerjaan Navayo tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123° BT. Ahli menyimpulkan Navayo tidak mampu membangun program user terminal sesuai dengan kontrak.

Namun, Kemhan wajib membayar tagihan karena telah menandatangani CoP. Penegasan itu didasari putusan Final Award Arbitrase Singapura. Fakta inilah yang menjadi salah satu dasar bagi penyidik koneksitas untuk menetapkan tersangka pada Mei 2025.

Leonardi mengatakan pengadaan proyek satelit bukan lahir dari inisiatif pribadi, melainkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada Desember 2015. Selain itu, Leonardi mengklaim, penerimaan barang berupa CoP dari Navayo International AG dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai PPK. Penerimaan CoP itu juga tidak melibatkan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |