TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ajaran baru 2025/2026 akan segera dimulai pada pertengahan tahun mendatang. Sistem penerimaan murid baru pun telah diubah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski begitu, sistem penerimaan siswa di tahun ajaran baru ini tidak dapat secara mutlak diterapkan pada sekolah luar biasa (SLB).
Zespri Maidawati, orang tua anak berkebutuhan khusus yang akan menempuh pendidikan setingkat SMP di SLB A Pembina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan menilai SPMB akan sulit diterapkan di SLB. Sebab, jumlah peserta didiknya tidak sebanyak sekolah umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apalagi jumlah anak-anak dengan disabilitas itu tidak banyak dan mereka memiliki ragam disabilitas dengan kebutuhan yang berbeda. Dengan sistem seperti zonasi misalnya akan sulit, karena sekolah terbaik yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas-nya terkadang tidak berada pada wilayah yang sesuai dengan tempat tinggal atau KTP,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 9 April 2025.
Karena itu, Zespri dan orang tua anak berkebutuhan khusus lainnya berharap sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran kali ini, sekolah ataupun pemerintah tidak menerapkan syarat yang menyulitkan, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Ia mencontohkan soal syarat pendaftaran SLB yang masih meminta surat keterangan dokter. Padahal, peserta didik memiliki ragam disabilitas yang terlihat jelas dan sudah menyediakan surat keterangan dokter mengenai kondisi dan ragam disabilitas saat proses pendaftaran di tahun ajaran sebelumnya.
“Prasyarat ini menurut saya malah menyulitkan peserta didik dan orang tuanya, memang sih bisa ke puskesmas dan minta surat keterangan dokter mengenai ragam disabilitas dan penegakan diagnosa nya, tapi kan untuk apa?," kata Zespri.
Ia mencontohkan kondisi anak disabilitas netra yang totally blind sudah jelas terlihat, sehingga ia menilai tak perlu lagi surat keterangan dokter. "Mungkin akan berbeda kalau anak tersebut masih memiliki penglihatan tetapi kabur seperti low vision, Surat keterangan dokter tentu dibutuhkan untuk mengetahui sampai sejauh mana kondisi matanya,” kata Zespri.
Menurut Zespri, pemeriksaan ulang ke dokter bagi anak disabilitas netra totally blind bisa memberikan rasa yang tidak nyaman bagi anak tersebut. Selain itu, terkadang puskesmas atau lembaga kesehatan yang menerbitkan surat dokter membuat surat keterangan medis berdasarkan keterangan orang tua tanpa melakukan pemeriksaan fisik kembali.
“Jadi untuk apa? Ini semacam aktivitas yang tidak efektif bagi orang tua anak berkebutuhan khusus dan anak berkebutuhan khusus itu sendiri untuk pergi ke pusat layanan kesehatan, energi dan biaya yang dihabiskan akan lebih banyak,” kata Zespri.
Pada Maret lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan dalam sistem ini adalah perbedaan jalur penerimaan dan kuota untuk masing-masing jalur penerimaan.