OMBUDSMAN Republik Indonesia mendorong pemerintah segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (Optional Protocol to the Convention Against Torture/OPCAT). Protokol itu guna memperkuat pencegahan praktik penyiksaan serta tindak lanjut dari ratifikasi Convention Against Troture (CAT).
Anggota Ombudsman sekaligus Koordinator Kelompok kerja Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Maneger Nasution, mengatakan sejak 2016 pihaknya bersama bersama lima lembaga negara lain membentuk KuPP sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami masih terus berusaha dan tetap optimistis pada saatnya OPCAT akan diratifikasi,” kata Maneger saat peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.
Maneger mengatakan sejauh ini KuPP telah menjalankan berbagai upaya, antara lain pencegahan penyiksaan, perlakuan, maupun penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Selain itu, melakukan kunjungan pemantauan ke tempat-tempat yang berpotensi terjadi penyiksaan, menyusun rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan praktik penguatan hak asasi manusia, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam upaya pencegahan penyiksaan. “CAT, alhamdulillah sudah diratifikasi, namun protokol opsionalnya masih belum,” kata Maneger.
Maneger mengatakan Ombudsman RI juga terus mendorong pembentukan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan yang efektif melalui ratifikasi OPCAT sesuai dengan standar internasional.
Dalam peringatan tersebut, Maneger menyampaikan beberapa temuan tim KuPP setelah melakukan pemantauan pada 17-18 Juni 2026. Dari temuan itu, salah satunya tim menemukan kendala saat hendak melakukan tinjauan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami menyayangkan adanya penghalangan terhadap tim KuPP saat melakukan pemantauan di Lapas Cibinong. Peristiwa tersebut diharapkan tidak akan mengurangi soliditas maupun komitmen KuPP dalam memperjuangkan upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia,” katanya.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)