Hati-hati Penipuan, Ini Cara Tepat Cek Tilang ETLE

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas. Di Jakarta misalnya, beberapa ruas jalan utama telah terpasang kamera ETLE untuk memantau para pelanggar lalu lintas.

Lalu bagaimana cara mengecek tilang ETLE

Anda dapat mengecek tilang ETLE dengan mudah melalui situs web resmi ETLE. Namun, perlu diingat bahwa beberapa sumber mungkin memberikan alamat situs web yang berbeda, jadi pastikan Anda mengakses situs resmi yang terpercaya untuk menghindari penipuan. Pengecekan ini penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran lalu lintas atas nama Anda.

Informasi yang dibutuhkan untuk pengecekan meliputi nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera di STNK. Dengan informasi ini, Anda dapat dengan cepat mengetahui apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. 

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek tilang ETLE secara online:

  • Kunjungi Situs Resmi ETLE: Cari situs web resmi ETLE melalui mesin pencari. Pastikan situs tersebut terpercaya untuk menghindari penipuan.
  • Masukkan Data Kendaraan: Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada STNK Anda.
  • Klik 'Cek Data': Setelah memasukkan semua data, klik tombol 'Cek Data' atau tombol serupa.
  • Periksa Hasil: Sistem akan menampilkan pesan 'No Data Available' jika tidak ada tilang. Jika ada tilang, detail pelanggaran akan ditampilkan, termasuk waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status tilang.

Selain itu, pengendara juga harus mengetahui besaran denda tilang ETLE yang harus dibayarkan ketika melakukan pelanggaran. Berikut daftarnya.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Rp 250.000
  • Menggunakan handphone saat berkendara: Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus: Rp 500.000
  • Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000

Informasi Penting Seputar Tilang ETLE

Setelah mengetahui status tilang, berikut informasi penting yang perlu Anda ketahui:

  • Pembayaran Denda: Pembayaran denda tilang ETLE biasanya dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) atau metode pembayaran lain yang ditentukan. Bayar tepat waktu untuk menghindari sanksi.
  • Konfirmasi Pelanggaran: Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, segera konfirmasi ke pihak berwenang dengan bukti pendukung. Hal ini penting untuk mencegah pemblokiran STNK.
  • Jenis Pelanggaran: ETLE mendeteksi berbagai pelanggaran, seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan melawan arus lalu lintas.

Sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan efisiensi penegakan hukum. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Selalu berhati-hati terhadap situs web yang mencurigakan atau meminta informasi pribadi yang berlebihan. Pastikan Anda hanya mengakses situs web resmi ETLE untuk menghindari penipuan. Informasi ini valid per 14 April 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |