Liputan6.com, Jakarta - Polisi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menindak pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Sistem ini menggunakan kamera untuk merekam pelanggaran, baik kamera statis maupun mobile yang terpasang di kendaraan polisi atau bahkan smartphone petugas.
Tujuan penerapan ETLE ini untuk meningkatkan kedisiplinan, mencegah pungli, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Prosesnya dimulai dari perekaman pelanggaran, validasi data kendaraan, pengiriman surat konfirmasi, konfirmasi pelanggaran oleh pemilik kendaraan, hingga penerbitan tilang dan pembayaran denda.
Dikutip dari sejumlah sumber, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, termasuk pelat nomor dan wajah pengendara. Petugas kemudian memvalidasi data melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Setelah validasi, surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi pelanggaran melalui situs web ETLE resmi atau datang langsung ke posko. Setelah konfirmasi, tilang diterbitkan, dan denda dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti BRI Virtual Account (BRIVA).
Kegagalan membayar denda ETLE dalam batas waktu yang ditentukan dapat berakibat pada pemblokiran STNK. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan waspada terhadap potensi pelanggaran yang dapat terekam oleh sistem ETLE. Dengan memahami mekanisme ETLE, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan berkontribusi pada keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Mengenal Lebih Dalam Sistem ETLE
Sistem ETLE menindak berbagai pelanggaran lalu lintas. Beberapa contohnya termasuk melanggar rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, parkir di tempat terlarang, dan tidak menyalakan lampu di siang atau malam hari (untuk sepeda motor). Semua pelanggaran ini terekam secara otomatis oleh kamera ETLE dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Proses validasi data sangat penting dalam sistem ETLE untuk memastikan akurasi penindakan. Data kendaraan yang terekam oleh kamera akan dicocokkan dengan data di sistem Electronic Registration & Identification (ERI). Hal ini untuk memastikan bahwa tilang diberikan kepada pemilik kendaraan yang benar. Sistem ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan dan mencegah potensi manipulasi data.
Setelah tilang diterbitkan, pemilik kendaraan akan menerima informasi mengenai besaran denda yang harus dibayarkan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai metode yang telah ditentukan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Ketepatan waktu pembayaran sangat penting untuk menghindari konsekuensi lebih lanjut, seperti pemblokikan STNK.
Cara Mengecek Status Tilang Elektronik
Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda dapat melakukan beberapa cara. Pertama, akses situs web resmi ETLE. Masukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka. Kedua, jika tersedia, Anda dapat menggunakan aplikasi ETLE untuk mengecek status tilang. Ketiga, jika Anda sudah menerima surat konfirmasi, gunakan nomor referensi pelanggaran untuk mengecek status tilang di situs web ETLE.
Situs web resmi ETLE dan aplikasi (jika tersedia) akan memberikan informasi lengkap tentang status tilang, termasuk detail pelanggaran, jumlah denda, dan batas waktu pembayaran. Penting untuk selalu memeriksa status tilang secara berkala untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Kecepatan akses informasi melalui online menjadi salah satu kelebihan dari sistem ETLE.
Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sistem ini juga memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Informasi yang akurat dan mudah diakses menjadi kunci keberhasilan program ini.
Selain itu, sistem ETLE juga membantu mengurangi praktik pungli yang sering terjadi pada sistem penilangan konvensional. Proses yang terintegrasi dan terdigitalisasi membuat proses penilangan lebih transparan dan terhindar dari intervensi manusia yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence