TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Namun mantan Presiden RI Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya sebagai perseorangan.
Dikatakan bahwa masyarakat harus paham yang disebut informasi publik merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh badan publik. Sementara itu, dalam persoalan dugaan ijazah palsu, Jokowi bersifat perseorangan, bukan badan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam hal ini, Pak Jokowi adalah perorangan, bukan badan publik. Maka, dia tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kepada publik apakah ijazahnya asli atau tidak," katanya di Padang, Senin, 19 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, untuk mempermudah persoalan ijazah Jokowi, masyarakat bisa meminta langsung kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen itu.
"Universitas Gadjah Mada 'kan sudah bersuara bahwa ijazahnya asli. Buktikan dong," kata dia.
Permintaan masyarakat kepada UGM tersebut karena sebelumnya Jokowi merupakan Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Indonesia.
Vici mengatakan bahwa masyarakat berhak tahu dan bisa meminta kebenaran informasi tersebut kepada pihak UGM. Apabila hal itu tidak dilakukan UGM, masyarakat bisa mengadukan ke KIP.
"Kalau UGM tidak bisa membuktikan atau memberikan informasi dengan alasan rahasia dan sebagainya, ada kok Komisi Informasi yang bisa menjadi media menyelesaikan sengketa," ujarnya.
Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat tersebut menegaskan bahwa sepanjang badan publik yang berwenang tidak dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, polemik itu akan terus berlanjut.
"Polemik ini akan terus berlanjut sampai badan publik yang menguasai informasi tersebut bisa membuktikan secara benar bahwa ijazahnya asli," ucapnya.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazahnya
Jokowi mengatakan bakal memperlihatkan ijazahnya dalam sidang pengadilan apabila diminta oleh hakim.
"Ijazah nanti akan kami buka, pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai memenuhi panggilan penyidik, Selasa, 20 Mei 2025.
Jokowi memenuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait tudingan ijazah S1 Jokowi palsu.
Ia diperiksa selama lebih satu jam. Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 10.48 WIB.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu," kata Jokowi seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 9 Mei lalu.
Jokowi mengatakan selain untuk memberikan klarifikasi, kedatangannya juga untuk mengambil ijazahnya.
"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ujarnya.
Bareskrim Tunggu Hasil Lab Forensik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian ijazah milik Jokowi itu.
"Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan proses penyelidikan oleh kepolisian terhadap aduan soal keaslian ijazah Jokowi tersebut saat ini masih terus berjalan.
"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung," ujarnya.
Selain yang diadukan TPUA, polisi juga menangani perkara ijazah Jokowi lainnya. Polda Metro Jaya menangani pengaduan oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama oleh Roy Suryo dkk terkain pernyataan mereka bahwa ijazah mantan Presiden itu palsu.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surakarta sedang menyidangkan gugatan seorang pengacara Muhammad Taufik terhadap Jokowi, KPU, UGM, dan SMA 6 Surakarta atas dugaan ijazah palsu mantan Wali Kota Solo itu.
Pengadilan Negeri Sleman juga sedang menyidangkan gugatan seorang pengacara Makassar, Komardin, yang menuntut UGM, dosen pembimbing Jokowi Kasmudjo sampai Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, sebesar Rp 69 triliun karena kegaduhan polemik ijazah Jokowi menyebabkan rupiah merosot.