Ini Alasan Kemendikdasmen Ubah Sistem PPDB Menjadi SPMB

8 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Transformasi itu diklaim menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan hasil evaluasi atas pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. “Kami harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap perlu mitigasi sedini mungkin supaya potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel dan tidak transparan, bisa dicegah,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad,  27 April 2025.

Gogot mengakui, sistem lama masih menyisakan tantangan besar, termasuk kesenjangan mutu pendidikan dan persepsi publik yang menganggap sekolah negeri lebih baik dan murah dibanding sekolah swasta. Kondisi ini memicu intervensi dalam proses seleksi, yang berujung pada ketidakadilan.

Melalui SPMB, jalur penerimaan murid diatur dalam empat skema: domisili, prestasi (akademik dan non-akademik), afirmasi, dan mutasi. Pada jenjang SMP dan SMA, proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota afirmasi dan prestasi diperbesar. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk SMA, domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

“Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan data bahwa sekitar 80 persen anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu,” ujar Gogot. Jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan daya tampung sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang melanggar aturan jumlah rombongan belajar (rombel) akan dikenai sanksi berupa penghentian pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menilai kebijakan SPMB lebih relevan dan adil bagi daerahnya. Sementara Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyebut bahwa perubahan ini mempermudah pengelolaan zonasi dan daya tampung murid.

Pemerintah juga memastikan bahwa murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi masuk ke sekolah swasta yang telah terakreditasi. SPMB 2025 diharapkan menjadi tonggak reformasi besar dalam penerimaan murid baru di Indonesia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |