TERSANGKA kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga 09.40 WIB, sidang belum dimulai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Roy Suryo tampak hadir langsung. Ia sempat berbincang dengan kuasa hukum maupun awak media. “Pada Jumat, 19 Juni lalu, secara tidak patut dan tidak layak, (polisi) telah datang ke rumah saya,” ujarnya sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dia mengatakan, penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mendatangi rumahnya tanpa surat izin dari rukun tetangga maupun rukun warga (RT/RW). Dia juga menyoroti penyidik yang ikut menggelandang satpam ke rumahnya. Padahal, satpam tersebut berkelakuan baik dan tidak ikut masuk ke rumahnya.
“Penyidik bahkan masuk ke kamar sehingga istri saya kaget dan teriak,” ucap Roy.
Menurut Roy, semestinya penyidik tidak langsung menangkap dan menahannya. Ia seharusnya diperiksa lebih dulu. “Saya dianggap seperti teroris atau kejahatan narkoba atau apa. Sama sekali enggak. Ini kan pasalnya hanya pencemaran dan fitnah. Itu pun belum terbukti,” tuturnya.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan ada tiga hal yang akan mereka permasalahkan di pengadilan nanti. “Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan,” kata Refly saat dikonfirmasi, pada Rabu, 23 Juni 2026.
Refly mengatakan, dengan adanya permohonan praperadilan ini diharapkan hakim bisa menunda sidang pokok perkara. “Harusnya secara hukum acara seperti itu,” tutur Refly lewat sambungan telepon kepada Tempo.
Sebelumnya, tim pengacara Roy Suryo yang lain, Abdul Gofur Sangaji, mengklaim bahwa kliennya ditangkap tanpa Surat Perintah Penangkapan. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Gofur juga menilai, penangkapan semestinya dilakukan ketika tersangka minimal dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Tapi Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu memenuhi panggilan polisi,” ujar Gofur di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)



