DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Kota Dumai, Riau. Hasil interogasi terhadap tersangka Riski Trikuncoro mengungkap pengendali jaringan tersebut berasal dari Malaysia.
“Bahwa tersangka Riski mengaku menerima perintah langsung dari pengendali di Malaysia atas nama Ratumas Okta Cahyani,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Eko mengatakan, Ratumas Okta Cahyani memerintahkan Riski untuk mendistribusikan narkotika ke wilayah Pulau Jawa dan Madura. Saat ini, nama Ratumas telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan Indonesia-Malaysia. Selain Riski, polisi juga menangkap dua tersangka lain dalam operasi ini, yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit dan Rachmad Amin Edriansyah. Ketiganya berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, dan ratusan etomidate. Para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan tugas serupa.
Pada transaksi sebelumnya, mereka mengantarkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran Rp 50 juta yang dibagi empat. Masing-masing orang menerima Rp 12.500.000. Pada Ahad, 26 April 2026 sekitar pukul 23.17 WIB, polisi menangkap Adit di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan Adit, polisi menyita sabu seberat sekitar 6 gram serta alat isap yang disimpan di dalam dompet.
Saat proses penindakan berlangsung, para tersangka sempat berusaha melarikan diri dan dinilai membahayakan petugas, sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan ke arah ban mobil. Mobil yang dikendarai Adit kemudian oleng dan menabrak pohon.
Tidak jauh dari lokasi penangkapan Adit, polisi juga menemukan kendaraan lain yang ditinggalkan tersangka lain di Jalan Duri-Dumai. Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 bungkus etomidate. Polisi menangkap dua tersangka lainnya keesokan harinya, Senin, 27 April 2026. Polisi menangkap Riski dan Rachmad di sebuah hotel di Dumai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil rental untuk menjemput narkotika. Para pelaku kemudian memindahkan barang tersebut dari kendaraan lain ke mobil mereka di lokasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus “tempel” dalam mengedarkan narkotika. Para pelaku menjalankan modus ini dengan meninggalkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 60,9 miliar. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp 33 miliar, ekstasi Rp 12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp 15,5 miliar. “Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa,” ujar Eko.
Pilihan Editor: Modus Baru Peredaran Narkoba di Bali































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)

