Jokowi Berharap Kasus Ijazah Palsu Segera Disidangkan

8 hours ago 4

MANTAN Presiden RI Joko Widodo berharap laporannya soal fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu segera memasuki tahap persidangan. Laporan tersebut telah bergulir hampir satu tahun sejak dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 30 April 2025.

Ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat, 10 April 2026, Jokowi menyatakan keinginannya agar proses hukum perkara tersebut segera tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan. “Ya pengin saya seperti itu (sidang) secepat-cepatnya. Ini, kan, sudah hampir satu tahun. Segera di P21 dan diserahkan kepada pengadilan yang bisa menunjukkan mana yang benar,” ujarnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta hakim dalam persidangan. Mulai dari ijazah tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. “Kalau hakim minta untuk menunjukan ijazah asli nanti kami bisa menunjukkan ijazah baik SD SMP SMA S1,” katanya.

Sementara itu, laporan Jokowi saat ini masih dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ia sempat menemui langsung Jokowi di Solo.

Kepolisian menyatakan permohonan restorative justice Rismon Sianipar belum rampung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan pihak Jokowi hingga kini belum memberikan keputusan akhir.

Karena belum ada keputusan tersebut, Budi menyebut proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini masih dalam tahap proses,” ujar Budi saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Budi menuturkan permohonan damai yang diajukan oleh Rismon tidak dapat langsung disetujui. Menurut dia, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengajuan hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifa Fauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang dijerat pasal-pasal KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa dengan jeratan pasal KUHP dan UU ITE lainnya.

Dalam perkembangan lain, kepolisian sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari, tak lama setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo.


Oyuk Ivan Siagian turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |