Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Polisi Sebut Pelanggaran Perizinan, Bukan Pemalsuan

1 day ago 4

INFO NASIONAL – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha.

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang,” kata Onkoseno, dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang pemilik usaha air minum isi ulang berinisial SST (41 tahun) yang diduga memproduksi air minum dengan bahan baku dari sumur bor tak berizin. Air tersebut diketahui diproses dengan teknik filtrasi sederhana sebelum ditempatkan dalam galon bekas.

“Pelaku diduga melakukan pelanggaran izin usaha karena menjual air minum tak memenuhi syarat kesehatan dengan menggunakan aneka kemasan galon bermerek,” katanya.

Dari barang bukti yang disita polisi, tak ada yang mengindikasikan tersangka memproduksi galon, segel ataupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai aslinya.

Barang bukti galon Le Minerale bekas yang dijual pelaku dalam kondisi segelnya sudah rusak dan tidak ada sticker pelindungnya. Dok. Istimewa

“Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai,” kata Onkoseno.

Barang bukti galon Le Minerale bekas yang dijual pelaku dalam kondisi segelnya sudah rusak dan tidak ada sticker pelindungnya. Dok. Istimewa

Ia mengatakan, masyarakat luas tidak perlu khawatir soal galon Le Minerale yang beredar di pasaran. “Usaha air minum isi ulang tersebut adalah usaha kecil rumahan yang dijual terbatas di wilayah Setu, Bekasi. Selain itu, tidak ada tutup galon dan segel dari Le Minerale asli yang dipalsukan oleh pelaku,” kata Onkoseno.

Marketing Director Le Minerale, Febri Satria Hutama mengapreasiasi kesigapan polisi yang mengungkap peredaran barang tidak layak edar dan tak sesuai izin usaha. “Kami mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi dalam melindungi masyarakat khususnya dalam penyediaan air yang bersih aman, dan higienis,” ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa Le Minerale merupakan salah satu pionir dalam memproduksi galon yang menggunakan tutup ulir dengan cincin pengaman. 

“Teknologi tutup kemasan pada galon Le Minerale merupakan teknologi paling aman di kemasan minuman. Teknologi ini digunakan hampir di seluruh dunia, untuk mencegah risiko pemalsuan karena cincin pada galon kami otomatis akan rusak jika kemasan sudah dibuka,” katanya.

Lebih jauh, Febri menekankan pihaknya senantiasa menjaga dan menjamin keaslian dan mutu semua produk Le Minerale. “Seperti yang disampaikan oleh Polres Metro Bekasi, tidak ada satupun tutup palsu galon Le Minerale yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini. Tutup yang digunakan oleh pelaku telah terbuka, cincin segelnya telah rusak, dan terlihat secara kasat mata.” (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |