Kenapa Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik dengan Israel?

18 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap membuka hubungan diplomatik dengan Israel asalkan negara Yahudi itu mengakui kemerdekaan negra Palestina.

"Di berbagai tempat, di berbagai forum, saya sampaikan sikap Indonesia bahwa Indonesia memandang hanya penyelesaian two state solution, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan mencapai perdamaian yang benar," kata Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sikap Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan syarat untuk mengakui Israel itu merupakan bagian dari solusi dua negara (two state solution) yang didukung oleh Indonesia untuk menciptakan perdamaian antara Palestina dan Israel.

"Tetapi, di samping itu, saya tegaskan bahwa kita juga harus menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara berdaulat, dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya. Karena itu, Indonesia sudah menyampaikan begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membangun hubungan diplomatik dengan Israel," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut Prabowo, Indonesia juga siap menambah jumlah pasukan perdamaian di kawasan tersebut. Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak mengirimkan pasukannya untuk berjaga di kawasan perbatasan Lebanon-Israel bersama Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL).

Amanat UUD 1945

Lalu kenapa Indonesia tidak mengakui Israel? Hal ini sesuai dengan sikap bangsa Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945, alinea pertama pembukaan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.

Itu sebabnya, Indonesia selalu mendukung setiap bangsa mencapai kemerdekaannya, tal terkecuali Palestina.

Tentang hubungan diplomatik dengan negara lain, diatur dalam Undang-undang Nomor 37/ 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pada Pasal 9 ayat 1, pembukaan dan juga penutupan hubungan diplomatik ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat DPR.

Pasal tersebut berbunyi: Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, ditegaskan pada BAB X bahwa: Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Indonesia Pernah Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Indonesia pernah batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada Mei 2023 karena penolakan kehadiran timnas Israel sebagai salah satu finalis oleh sejumlah kekuatan sosial dan politik di Tanah Air.

Dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 29 Maret 2023, FIFA mencoret Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Keputusan tersebut diambil usai Presiden FIFA Gianni Infantino dan Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) Erick Thohir mengadakan pertemuan di Doha, Qatar

“…FIFA telah memutuskan, karena keadaan saat ini, untuk membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah U-20 World Cup 2023,” tulis keterangan FIFA.

FIFA tidak menjelaskan alasan penyelenggaraa Piala U-20 2023 batal di Indonesia. Namun, sejumlah pihak meyakini bahwa hal tersebut berhubungan dengan timnas Israel yang akan tampil di putaran final setelah memastikan lolos.

Nia Heppy Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor  Mengapa Pernikahan Usia Dini Masuk Ranah Pidana

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |