KEMENTERIAN IMIGRASI menonaktifkan sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, setelah muncul dugaan praktik pungutan liar terhadap turis asing yang melibatkan petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sujoto mengatakan, pihaknya menarik Hajar Aswad ke kantor pusat untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan ditarik sementara ke kantor pusat untuk pemeriksaan,” ujar Ujo dikutip dari Antara, Ahad, 5 April 2026.
Imigrasi juga menonaktifkan seorang petugas berinisial JS yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap wisatawan mancanegara di pelabuhan tersebut. Hingga kini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum mengeluarkan pernyataan terkait pencopotan sementara Hajar Aswad.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau Lagat Siadari menilai, langkah ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian di Batam. Ia menyatakan pihaknya akan memantau seluruh tahapan layanan, termasuk paspor dan visa. “Semua terkait pelayanan keimigrasian akan kami lihat,” kata Lagat, Selasa, 7 April 2026.
Lagat menilai, dengan status Batam sebagai pintu masuk internasional yang telah menggunakan sistem autogate, kualitas layanan seharusnya semakin baik. Ia mempertanyakan masih terjadinya pungli di tengah investasi besar yang telah digelontorkan.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap pejabat yang terlibat, agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, evaluasi harus mencakup pihak-pihak yang terlibat, korban, serta besaran pungutan yang terjadi.
Lagat menilai langkah cepat dari pemerintah pusat sudah tepat, termasuk penanganan terhadap oknum yang terlibat. Ia juga menyoroti praktik pelayanan di ruang tertutup yang berpotensi membuka ruang intimidasi. Ia meminta agar ke depan tidak ada lagi proses pemeriksaan, seperti cap paspor, yang dilakukan di ruangan tertutup.
Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat setelah akun Instagram @mothershipsg mengunggah informasi pada 25 Maret 2026. Unggahan tersebut menyebut adanya permintaan uang kepada warga negara asing saat pemeriksaan keimigrasian.
Dalam unggahan itu, disebutkan dugaan pungli dialami warga negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan warga negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, petugas mengarahkan NAY ke ruang pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali. Saat menunggu sekitar satu jam, seorang agen perjalanan berinisial AS menawarkan bantuan.
AS kemudian meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada NAY. Dari jumlah tersebut, AS menyerahkan 150 dolar Singapura kepada petugas asisten supervisor yang menangani pemeriksaan.
Pilihan Editor: Ketika Prabowo Memilih Dirjen Imigrasi Tanpa Seleksi































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)