Ketentuan Perpanjang Penahanan Seperti Dijalani Nikita Mirzani

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 2 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya. "Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," ujar Ade Ary.

Ketentuan Perpanjangan Masa Penahanan

Dikutip dari laman Mahkamah Agung dan repositori.uma.ac.id, setiap tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penyidikan dapat melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP yang dijelaskan:

  1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
  2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. 

Dalam tingkat penuntutan terhadap perkara pidana yang telah dilimpahkan oleh penyidik, maka kejaksaan selaku penuntut umum juga berhak untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa untuk paling lama dua puluh hari. Penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk paling lama tiga puluh hari. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2 KUHAP yang berbunyi:

  1. Perintah penahanan yang dibenikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
  2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.

Dalam tingkat pemeriksaan perkara pidana di persidangan pengadilan yang telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum, maka hakim pengadilan negeri yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut berhak melakukan penahanan terhadap terdakwa untuk paling lama tiga puluh hari. Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari. Ketentuan ini diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP yang berbunyi:

  1. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
  2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |